Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program CASHBACK QRIS D-BANK PRO GRAMEDIA REGULAR 2025 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program adalah 1 Agustus – 31 Desember 2025. (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan dan/atau kartu kredit Danamon yang aktif selama Periode Program.
-
Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah Bank Danamon yang memiliki dan terdaftar pada aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program.
-
Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.
Selanjutnya disebut sebagai “Peserta Program”
-
Sebelum mengikuti Program, Peserta Program wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui dan Ketentuan Umum Program.
-
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
-
Peserta Program akan mendapat Hadiah apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersedia.
-
Skema pemberian hadiah berupa cashback sebesar Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) dengan minimal transaksi Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
-
Kuota Hadiah sebagaimana di atas di atur sebagai berikut:
-
Peserta Program wajib melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana rekening Tabungan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program di seluruh outlet Gramedia dan Gramedia.com selama Periode Program (“Transaksi”).
-
Setiap 1 (satu) CIF Peserta Program berhak atas maksimum 3 (tiga) kali Hadiah Cashback setiap bulan selama Periode Program.
-
Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening Peserta Program yang digunakan untuk melakukan Transaksi maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah Transaksi tersebut dilakukan.
-
Proses Verifikasi transaksi merupakan wewenang Bank Danamon.
-
Dalam hal rekening Peserta Program yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Peserta Program dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak akan dilakukan.
-
Keikutsertaan Peserta Program pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
-
Bagi Peserta Program yang melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program, maka Peserta Program berhak untuk mendapatkan hadiah cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
PROGRAM
|
PERIODE PROGRAM
|
HADIAH CASHBACK
|
MINIMUM TRANSAKSI
|
KUOTA PROGRAM
|
PROGRAM REGULAR
|
1 Agustus – 31 Desember 2025
|
Cashback Rp15.000 (lima belas ribu Rupiah)
|
Rp100.000 (seratus ribu Rupiah)
|
500 (lima ratus) Transaksi per bulan
|
-
Peserta Program tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika Transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta Program memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Hadiah Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah
-
Dengan Peserta Program melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Produk dan/atau layanan dari Gramedia bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Gramedia. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Gramedia, Peserta Program silakan menghubungi Gramedia.
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta Program serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO” serta ”Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Mobile Banking Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Peserta Program setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Hadiah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah Program kepada Peserta Program yang bersangkutan.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Download D-Bank PRO sekarang
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.