Program Top Up Balance

Syarat dan Ketentuan Umum Program WOW OFFER TOP UP BALANCE FEBRUARI 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program WOW OFFER TOP UP BALANCE FEBRUARI 2025 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program WOW OFFER TOP UP BALANCE FEBRUARI 2025 (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 - 28 FEBRUARI 2025 (“Periode Program”).

Program ini berlaku untuk nasabah perorangan yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank) yang telah terdaftar menjadi nasabah Privilege atau Optimal pada Bank Danamon (”Nasabah”).

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir kemudian menempatkan dana tabungan dan deposito dalam jumlah dan untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan III.6 Syarat dan Ketentuan Program, baik melalui kantor cabang Bank Danamon maupun melalui aplikasi D-Bank Pro dengan nominal dan tenor yang disepakati pada hari pengisian Formulir. 
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah memiliki rekening Danamon LEBIH iB atau Danamon LEBIH PRO yang aktif di Bank Danamon pada saat atau sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir.
  5. Nasabah hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) rekening tabungan untuk Program dan tidak sedang mengikuti program Top Up Balance lain di Bank Danamon..
  6. Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana pada rekening tabungan dan melakukan penempatan deposito secara online melalui aplikasi D-Bank Pro sesuai dengan skema, jumlah pemblokiran dana, periode pemblokiran dana, cashback, dan penalti/ganti rugi (ta’widh) sebagai berikut:
    Segmen Optimal

    Remark

    Jumlah Pemblokiran Dana Tabungan

    Minimum Penempatan Deposito Online

    Cashback

    3 Bulan

    6 Bulan

    TUB50

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp250.000

    Rp510.000

    TUB100

    Rp50.000.000

    Rp50.000.000

    Rp590.000

    Rp1.240.000

    Segmen Privilege

    Remark

    Jumlah Pemblokiran Dana Tabungan

    Minimum Penempatan Deposito Online

    Cashback

    Tenor 3 Bulan

    Tenor 6 Bulan

    TUB500

    Rp250.000.000

    Rp250.000.000

    Rp2,350,000

    Rp4,900,000

    TUB1M

    Rp500.000.000

    Rp500.000.000

    Rp4.700.000

    Rp9.800.000

    TUB2M

    Rp1.000.000.000

    Rp1.000.000.000

    Rp9,500,000

    Rp20,200,000

    TUB3M

    Rp1.500.000.000

    Rp1.500.000.000

    Rp14.250.000

    Rp30.300.000

    TUB4M

    Rp2.000.000.000

    Rp2.000.000.000

    Rp19.000.000

    Rp40.400.000

    TUB5M

    Rp2.500.000.000

    Rp2.500.000.000

    Rp25,200,000

    Rp54,500,000

    TUB6M

    Rp3.000.000.000

    Rp3.000.000.000

    Rp30.240.000

    Rp65.400.000

    TUB7M

    Rp3.500.000.000

    Rp3.500.000.000

    Rp35.280.000

    Rp76.300.000

    TUB8M

    Rp4.000.000.000

    Rp4.000.000.000

    Rp40.320.000

    Rp87.200.000

    TUB9M

    Rp4.500.000.000

    Rp4.500.000.000

    Rp45.360.000

    Rp98.100.000

    TUB10M

    Rp5.000.000.000

    Rp5.000.000.000

    Rp54,500,000

    Rp115,000,000

  7. Nasabah hanya diperkenankan untuk memilih salah satu skema Program yang sesuai dengan segmentasi Nasabah.
  8. Hadiah cashback tidak berlaku kelipatan.
  9. Hanya berlaku untuk pemblokiran dana dan penempatan deposito dengan menggunakan mata uang Rupiah.
  10. Ketentuan seluruh dana yang diikutsertakan dalam Program ini adalah dana segar (fresh fund), yaitu (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain. Dana yang diikutsertakan dalam program dianggap dana segar (fresh fund) apabila terdapat penambahan dana terhadap baseline. Dana segar (fresh fund) harus sama dengan atau lebih dari nominal penyetoran dan penempatan dana di rekening untuk keikutsertaan Program ini. Perhitungan dana segar adalah sebagai berikut:
    Saldo akhir bulan berjalan  : Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi 
    Baseline  : Rata-rata Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi dari Januari 2024 
      hingga 2 bulan sebelum keikutsertaan program 
  11. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran atas Jumlah Pemblokiran Dana Tabungan sesuai dengan Periode Pemblokiran Dana Tabungan yang dipilih oleh Nasabah.
  12. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana maupun membatalkan deposito pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini kemudian menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti/ganti rugi (ta’widh) sesuai dengan nominal yang tertera di bagian nominal penalti/ganti rugi (ta’widh) pada Formulir maupun Syarat dan Ketentuan Umum Program serta biaya penalti/ganti rugi (ta’widh) yang berlaku atas pencairan deposito sebelum jatuh tempo sesuai syarat dan ketentuan produk yang berlaku. Biaya penalti/ganti rugi (ta’widh) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank Danamon.
  13. Nasabah Segment Privilege berkesempatan mendapatkan cashback tambahan dengan persyaratan melakukan transaksi valutas asing (foreign exchange) atau transaksi kartu debit dengan sumber Danamon Lebih PRO sebagai berikut
    1. Skema ADD ON Transaksi FX (Transaksi Jual Beli Valuta Asing / Foreign Exchange)

      Tiering/Tipe

      Total Minimum Transaksi Valuta Asing

      Tambahan Cashback

      TUB500

      USD2,500 (atau ekuivalen)

      Rp1.000.000

      TUB1M

      USD3,500 (atau ekuivalen)

      Rp2.000.000

      TUB2M

      USD4,000 (atau ekuivalen)

      Rp4.700.000

      TUB3M

      USD4,000 (atau ekuivalen)

      Rp7.050.000

      TUB4M

      USD5,000 (atau ekuivalen)

      Rp9.400.000

      TUB5M

      USD6,000 (atau ekuivalen)

      Rp15.900.000

      TUB6M

      USD6,000 (atau ekuivalen)

      Rp19.080.000

      TUB7M

      USD7,000 (atau ekuivalen)

      Rp22.260.000

      TUB8M

      USD8,000 (atau ekuivalen)

      Rp25.440,000

      TUB9M

      USD9,000 (atau ekuivalen)

      Rp28,620,000

      TUB10M

      USD10,000 (atau ekuivalen)

      Rp27.000.000

      1. Nasabah wajib melakukan transaksi jual beli valuta asing (foreign exchange) pada D-Bank PRO/kantor cabang Bank Danamon dengan total nominal sesuai dengan ketentuan di atas.
      2. Transaksi jual beli valuta asing (foreign exchange) wajib dilakukan pada hari kalender berikutnya setelah tanggal pemblokiran dana tabungan dan penempatan Deposito online, dengan ketentuan nilai akumulasi transaksi sama atau lebih besar dari total minimum transaksi jual beli valuta asing pada  hari  kalender terakhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan Nasabah atas Program ini. .
      3. Berikut adalah ilustrasinya:
        Ilustrasi keikutsertaan Program:
        Contoh 1

        Tanggal pemblokiran program SA+TD 500 Juta

        12 Februari 2025

        Tanggal dan nominal transaksi FX

        26 Maret 2025, nominal trx FX USD1,000

        Tanggal dan nominal transaksi FX

        27 Maret 2025, nominal trx FX USD1,000

        Tanggal dan nominal transaksi FX

        28 Maret 2025, nominal trx FX USD500

        Eligibilitas Cashback FX

        Eligible

        Alasan Eligibilitas

        Masih masuk ke dalam batas maksimal yaitu akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan program

         

        Minimum nominal transaksi FX terpenuhi


        Contoh 2

        Tanggal pemblokiran program SA+TD 500 Juta

        12 Februari 2025

        Tanggal dan nominal transaksi FX

        27 Maret 2025, nominal trx FX USD1,000

        Tanggal dan nominal transaksi FX

        28 Maret 2025, nominal trx FX USD1,000

        Tanggal dan nominal transaksi FX

        1 April 2025, nominal trx FX USD500

        Eligibilitas Cashback FX

        Tidak Eligible

        Alasan Eligibilitas

        Minimum nominal transaksi FX tidak terpenuhi karena transaksi ke-3 sudah melewati batas maksimal yaitu akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan program

      4. Transaksi valuta asing (foreign exchange) yang dilakukan pada tanggal yang sama dengan keikutsertaan Program (tanggal pemblokiran  dana tabungan dan penempatan deposito online) tidak dapat diperhitungkan  untuk skema tambahan cashback.
      5. Ketentuan mata uang yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
      6. Transaksi valuta asing dengan mata uang selain USD, dikonversikan ke USD menggunakan kurs yang berlaku di sistem Bank Danamon pada hari transaksi dilakukan
      7. Tambahan cashback tidak berlaku kelipatan dan tidak dapat digabung dengan skema add on lainnya.
    2. Skema ADD ON Kartu Debit Danamon Lebih PRO

      Tiering/Tipe

      Total Minimum Transaksi Kartu Debit Danamon Lebih PRO (Rp atau ekuivalen)

      Tambahan Cashback

      TUB500

      Rp500.000

      Rp1.000.000

      TUB1M

      Rp1.000.000

      Rp2.000.000

      TUB2M

      Rp2.000.000

      Rp4.700.000

      TUB3M

      Rp3.000.000

      Rp7.050.000

      TUB4M

      Rp4.000.000

      Rp9.400.000

      TUB5M

      Rp5.000.000

      Rp15.900.000

      TUB6M

      Rp6.000.000

      Rp19.080.000

      TUB7M

      Rp7.000.000

      Rp22.260.000

      TUB8M

      Rp8.000.000

      Rp25.440,000

      TUB9M

      Rp9.000.000

      Rp28,620,000

      TUB10M

      Rp10.000.000

      Rp27.000.000

      1. Nasabah wajib melakukan transaksi pembayaran menggunakan Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dengan total nominal sesuai dengan ketentuan di atas.
      2. Transaksi yang berlaku pada skema Add On ini adalah transaksi yang dilakukan menggunakan Kartu Debit Danamon Lebih Pro dengan kriteria sebagai berikut:
        1. transaksi offline melalui mesin EDC, atau
        2. transaksi online dalam pembelian di e-commerce dengan memasukkan 16 (enam belas) digit Kartu Debit Danamon Lebih Pro, masa berlaku, dan nomor CVV
      3. Transaksi wajib dilakukan pada hari kalender berikutnya setelah tanggal pemblokiran dana tabungan dan penempatan Deposito online, dan selambat-lambatnya pada  hari  kalender terakhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan Nasabah atas Program ini dengan nilai akumulasi transaksi sama atau lebih besar dari minimal persyaratan.
      4. Berikut adalah ilustrasinya:
        Ilustrasi keikutsertaan program
        Contoh 1

        Tanggal pemblokiran program SA+TD 500 Juta

        12 Februari 2025

        Tanggal dan nominal transaksi Debit Card

        26 Maret 2025, nominal trx Rp100.00

        Tanggal dan nominal transaksi Debit Card

        27 Maret 2025, nominal trx Rp100.000

        Tanggal dan nominal transaksi Debit Card

        28 Maret 2025, nominal trx Rp300.000

        Eligibilitas Cashback Debit Card

        Eligible

        Alasan Eligibilitas

        Masih masuk ke dalam batas maksimal yaitu akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan program

         

        Minimum nominal transaksi Debit Card terpenuhi


        Contoh 2

        Tanggal pemblokiran program SA+TD 500 Juta

        12 Februari 2025

        Tanggal dan nominal transaksi Debit Card

        27 Maret 2025, nominal trx Rp100.000

        Tanggal dan nominal transaksi Debit Card

        28 Maret 2025, nominal trx Rp100.000

        Tanggal dan nominal transaksi Debit Card

        1 April 2025, nominal trx Rp300.000

        Eligibilitas Cashback Debit Card

        Tidak Eligible

        Alasan Eligibilitas

        Minimum nominal transaksi Debit Card tidak terpenuhi karena transaksi ke-3 sudah melewati batas maksimal yaitu akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan program


      5. Transaksi pembayaran kartu debit Danamon Lebih PRO yang dilakukan pada tanggal yang sama dengan keikutsertaan Program (tanggal pemblokiran  dana tabungan dan penempatan deposito online) tidak dapat diperhitungkan  untuk skema tambahan cashback.
      6. Ketentuan mata uang yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
      7. Transaksi pembelian menggunakan kartu debit Danamon Lebih PRO dengan mata uang selain Rupiah, akan dikonversikan ke Rupiah menggunakan kurs yang berlaku di sistem Bank Danamon pada hari transaksi pembayaran dilakukan.
      8. Tambahan cashback tidak berlaku kelipatan dan tidak dapat digabung dengan skema add on lainnya

  1. Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Progam maka akan mendapatkan hadiah berupa cashback sesuai skema yang dipilih oleh Nasabah.  Apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah tidak mendapatkan hadiah berupa cashback.
  2. Nominal hadiah net (bersih) sudah dipotong pajak, di mana pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon, dengan ketentuan Nasabah memiliki NIK terkini (16 digit) yang terdaftar dalam sistem Bank Danamon yang telah padan dengan sistem perpajakan. Bukti pemotongan pajak atas Cashback dapat diperoleh melalui kantor cabang Bank Danamon.
  3. Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang tercantum pada Formulir selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi. Hadiah untuk transaksi ADD ON (valutas asing/kartu debit) akan dikirimkan ke rekening Nasabah yang tercantum pada Formulir selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah hadiah cashback pertama dikirimkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah
  4. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa hadiah cashback sehubungan dengan Dana Tabungan dan Deposito akan diperhitungkan sebgai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas Tabungan dan penempatan deposito. Oleh karenanya jika jumlah cashback dan bunga yang didapatkan Nasabah bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk tabungan dan deposito, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
     

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/ganti rugi (ta’widh) apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”,”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Berjangka”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan pengaturan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.