BUKA TABUNGAN DI SINI
Syarat dan Ketentuan Umum Program Tabungan Danamon dan MAPCLUB (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi Nasabah yang mengikuti Program Tabungan Danamon dan MAPCLUB (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan PT MAPCLUB Digital Asia (“MAPCLUB”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Program ini dimulai sejak 2 Juni 2025 sampai dengan 22 Oktober 2025 (“Periode Program”).
Program ini dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang memiliki kriteria sebagai berikut (“Peserta”):
-
Orang perorangan yang belum memiliki rekening atau produk Bank Danamon; dan
-
Anggota (member) MAPCLUB.
-
Peserta wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta atas Program ini apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah wajib memastikan bahwa Nasabah telah melakukan pengkinian data, termasuk namun tidak terbatas pada alamat, nomor telepon, dan email.
-
Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan pada Program ini.
-
Terdapat 2 (dua) skema Program yaitu sebagai berikut:
-
Skema Pembukaan Rekening Danamon LEBIH PRO
-
Peserta wajib membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank PRO atau laman
https://www.dbank.co.id/#/login// selama Periode Program dan mencantumkan kode khusus (yaitu: MAPCLUB)
pada kolom referral code saat proses registrasi untuk pembukaan rekening.
-
Dalam hal Peserta tidak memasukkan kode khusus yang telah disebutkan pada butir i di atas atau salah memasukkan kode pada kolom referral code, maka Peserta tidak berhak untuk mendapatkan Hadiah.
-
Peserta wajib memastikan bahwa nomor telepon seluler yang didaftarkan pada Bank Danamon ketika melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO sama dengan nomor telepon seluler yang terdaftar pada keanggotaan MAPClub.
-
Peserta yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank PRO wajib untuk melakukan aktivasi aplikasi D-Bank PRO maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak pembukaan rekening.
-
Peserta wajib melakukan transaksi finansial (termasuk namun tidak terbatas pada investasi, pembayaran, dan top-up) dari rekening Danamon LEBIH PRO yang diikutsertakan pada Program ini, melalui aplikasi D-Bank PRO (“Transaksi Finansial”) sebanyak minimal 2 (dua) kali, serta menjaga saldo rata-rata minimum dari rekening Danamon LEBIH PRO yang telah dibuka, untuk mendapatkan hadiah berupa MAPCLUB Poin dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini (“Hadiah Pembukaan Rekening”):
Tiering
|
Saldo Rata-Rata Minimum (Rp)/bulan
|
MAPCLUB Poin
(Hadiah Pembukaan Rekening)
|
Tier 1
|
3.000.000,00 – 4.999.999,00
|
Rp100.000,00
|
Tier 2
|
≥ 5.000.000,00
|
Rp200.000,00
|
-
-
-
Transfer/pindah buku ke rekening lainnya, baik rekening Bank Danamon maupun bank lain tidak termasuk ke dalam jenis Transaksi Finansial yang diperhitungkan untuk Skema Pembukaan Rekening Danamon LEBIH PRO di Program ini.
-
Transaksi Finansial wajib dilakukan pada bulan yang sama dengan bulan dilakukannya pembukaan rekening.
-
Perhitungan saldo rata-rata Peserta adalah total saldo rata-rata dari rekening tabungan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO. Contoh/ilustrasi jika Peserta membuka rekening di bulan Juli 2025 adalah sebagaimana tabel di bawah ini:
Tanggal Pembukaan Rekening
|
Tanggal Pengecekan Saldo Rata-Rata
|
Tanggal 1 Juli 2025
|
Tanggal 1 – 30 Juli 2025
|
Tanggal 15 Juli 2025
|
Tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2025
|
Tanggal 25 Juli 2025
|
Tanggal 25 Juli – 23 Agustus 2025
|
-
-
-
Peserta hanya akan mendapatkan Hadiah Pembukaan Rekening maksimal 1 (satu) kali selama Periode Program.
-
Skema Pembukaan Rekening Danamon LEBIH PRO pada Program ini tidak berlaku kelipatan dan tidak dapat digabungkan dengan program lainnya.
-
Penempatan dana pada rekening Danamon LEBIH PRO yang dibuka berdasarkan Program ini adalah dana segar (fresh fund), yaitu:
(i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau
(ii) dana yang ditransfer ke rekening tabungan yang dibuka oleh Peserta yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon.
-
Peserta menyetujui jika suku bunga/bagi hasil penempatan dana pada rekening Danamon LEBIH PRO melebihi suku bunga/bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, maka penempatan dana tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
-
Dengan melakukan pengisian kode khusus di kolom referral code pada saat pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi atau laman D-Bank PRO, serta melakukan aktivasi aplikasi D-Bank PRO dan penempatan dana sesuai sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Skema Pembukaan Rekening Danamon LEBIH PRO pada Program ini dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program, serta tindakan tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta pada Program ini.
-
-
Skema Transaksi Danamon Global Currency Card
-
Peserta yang telah mengikuti skema Pembukaan Rekening Danamon LEBIH PRO berkesempatan untuk mendapatkan hadiah MAPCLUB Poin tambahan (“Hadiah Transaksi”) sesuai ketentuan Skema Transaksi Danamon Global Currency Card ini.
-
Peserta wajib melakukan transaksi pembelian di merchant apapun baik offline ataupun online yang berada di luar negeri (”Transaksi Overseas”), dan/atau melakukan transaksi pembelian di merchant yang terdaftar di Mastercard sebagai merchant SPBU dan/atau Groceries offline ataupun online (”Merchant Eligible”) yang berada di dalam negeri (”Transaksi Domestik”) menggunakan Danamon Global Currency Card untuk mendapatkan Hadiah Transaksi dengan ketentuan sebagaimana tabel berikut:
Kategori Transaksi
|
Minimum Total Transaksi
|
MAPCLUB Poin
(Hadiah Transaksi)
|
Transaksi Overseas
|
Rp1.000.000,00
|
5% dari total transaksi bulan pertama maksimal Rp300.000,00
|
Transaksi Domestik
|
Rp1.000.000,00
|
5% dari total transaksi bulan pertama maksimal Rp200.000,00
|
Total maksimal Hadiah Transaksi
(Transaksi Overseas dan Cashback Transaksi Domestik)
|
Rp500.000,00
|
-
-
-
Skema Transaksi Danamon Global Currency Card hanya berlaku untuk Transaksi Overseas dan/atau Transaksi Domestik yang dilakukan pada bulan yang sama dengan bulan dilakukannya pembukaan rekening sebagaimana diatur pada skema Pembukaan Rekening Danamon LEBIH PRO.
-
Danamon Global Currency Card yang digunakan wajib terhubung dengan rekening Danamon LEBIH PRO yang dibuka berdasarkan Skema Pembukaan Rekening Danamon LEBIH PRO di atas.
-
Akumulasi dari saldo rata-rata semua rekening Danamon LEBIH PRO yang dimiliki oleh Peserta wajib berjumlah minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) selama Periode Program.
-
Program berlaku untuk Peserta yang bertransaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dan transaksinya tercatat di bulan perhitungan pada rekening Danamon LEBIH PRO sesuai skema pada butir b.i dan b.ii di atas.
-
Program tidak berlaku untuk transaksi melalui ATM, D-Bank PRO, maupun transaksi di e-commerce yang menggunakan fasilitas direct debit.
-
Satu Peserta (satu CIF) hanya bisa mendapatkan 1 (satu) kali Hadiah Transaksi MAPCLUB Poin selama Periode Program.
-
Hadiah berupa MAPCLUB Poin akan diberikan ke akun keanggotaan Peserta sesuai nomor telepon seluler yang tercatat pada sistem Bank Danamon, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengecekan saldo rata-rata yang dilakukan oleh Bank.
-
Dalam hal terdapat perbedaan nomor telepon seluler yang tercatat pada sistem Bank Danamon dengan MAPClub, maka Peserta memahami dan setuju bahwa tidak akan mendapatkan hadiah MAPCLUB Poin berdasarkan Program ini.
-
Untuk tujuan pemberian hadiah, Bank Danamon akan memberikan data/informasi Peserta berupa nomor telepon seluler kepada MAPCLUB.
-
Syarat dan ketentuan yang terkait dengan MAPCLUB Point, termasuk namun tidak terbatas pada teknis penukaran di aplikasi MAPCLUB, masa berlaku dari MAPCLUB Point, jenis barang yang dapat ditukarkan dengan MAPCLUB Point, mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur oleh MAPCLUB.
-
Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
-
Skema Pembukaan Rekening Danamon LEBIH PRO
NO
|
ILUSTRASI
|
PEMBERIAN HADIAH
|
1
|
Peserta A – Melakukan registrasi pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui D-Bank PRO dengan menggunakan referral code MAPCLUB, dan melakukan aktivasi D-Bank PRO yang dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025.
Kemudian Peserta langsung melakukan setoran awal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ke Danamon LEBIH PRO dan dipertahankan hingga 30 Juli 2025
Peserta tidak melakukan Transaksi.
|
Peserta tidak mendapatkan MAPCLUB Poin senilai Rp100.000,00.
Penjelasan:
Peserta tidak memenuhi seluruh ketentuan terkait pembukaan rekening yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program, yaitu tidak melakukan 2x Transaksi Finansial. Meskipun jumlah saldo minimum rata-rata Peserta selama 30 hari sejak pembukaan rekening adalah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) namun Peserta A tidak berhak mendapatkan hadiah Tier 1.
|
2
|
Peserta B – Melakukan registrasi pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui D-Bank PRO dengan menggunakan referral code MAPCLUB, dan melakukan aktivasi D-Bank PRO yang dilakukan pada tanggal 14 Juni 2025.
Kemudian Peserta langsung melakukan setoran awal Rp5.000.000,00 dan dipertahankan hingga 13 Juli 2025
Peserta melakukan penambahan dana pada tanggal 20 Juni 2025 sejumlah Rp200.000,00 dan melakukan Transaksi 2x di DBank PRO (top up emoney dan pembelian pulsa)
|
Peserta mendapatkan MAPCLUB Poin senilai Rp200.000,00.
(Tier 2)
Penjelasan:
Peserta B memenuhi seluruh ketentuan terkait pembukaan rekening yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program, termasuk melakukan 2x Transaksi di bulan yang sama dengan bulan pembukaan rekening (Juni), dengan jumlah saldo minimum rata-rata Peserta selama 30 hari sejak pembukaan rekening adalah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
|
3
|
Peserta C – Melakukan registrasi pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui D-Bank PRO dengan menggunakan referral code MAPCLUB pada tanggal 29 Juli 2025 dan melakukan aktivasi D-Bank PRO yang dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2025.
Kemudian Peserta langsung melakukan setoran awal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal (1 Agustus) dan dipertahankan hingga (27 Agustus 2025)
Peserta melakukan Transaksi 3x di D-Bank PRO (top up emoney dan pembelian pulsa) dengan total Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), pada tanggal 12 Agustus 2025.
|
Peserta tidak mendapatkan MAPCLUB Poin senilai Rp100.000,00 (Tier 1)
Penjelasan:
Peserta tidak memenuhi seluruh ketentuan terkait pembukaan rekening yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program, karena melakukan Transaksi Finansial di luar dari jangka waktu yang ditentukan (seharusnya Transaksi dilakukan pada bulan yang sama dengan bulan pembukaan rekening), meskipun jumlah saldo minimum rata-rata Peserta selama 30 hari sejak pembukaan rekening adalah Rp4.340.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
|
4
|
Peserta D – Melakukan registrasi pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui D-Bank PRO tidak menggunakan referral code MAPCLUB, dan melakukan aktivasi D-Bank PRO yang dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2025.
Kemudian Peserta langsung melakukan setoran awal Rp5.000.000,00 dan dipertahankan hingga 31 Agustus 2025
Peserta melakukan penambahan dana pada tanggal 30 Agustus 2025 sejumlah Rp200.000,00 dan melakukan transaksi 2x di DBank PRO (QRIS dan Pembayaran VA) di tanggal 2 September 2025.
|
Peserta tidak mendapatkan Hadiah MAPCLUB Poin senilai Rp200.000,00.
(Tier 2)
Penjelasan:
Peserta tidak memenuhi seluruh ketentuan terkait pembukaan rekening yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program, karena Peserta melakukan pembukaan rekening tidak menggunakan referral code sebagaimana diatur di dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program (seharusnya menggunakan referral code: (MAPCLUB)).
|
-
Skema Transaksi Danamon Global Currency Card
Nasabah A membuka Tabungan Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi MAPCLUB pada 5 Juni 2025. Nasabah A memenuhi ketentuan minimum
saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO (dengan saldo rata-rata sebesar Rp9.050.000,00 (sembilan juta lima puluh ribu rupiah))
dan memenuhi ketentuan minimum akumulasi Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik dengan Kartu Debit/ATM Bank Danamon, dengan detail sebagai berikut:
Jenis Transaksi
|
Tanggal Transaksi
|
Nominal Transaksi (Rupiah)
|
5% per transaksi (Rupiah)
|
Cashback yang Diperoleh Nasabah (Rupiah)
|
Transaksi Overseas
|
6 Juni
|
2.000.000*
|
100.000
|
Cashback Transaksi Overseas
300.000
|
Transaksi Overseas Online
|
7 Juni
|
4.000.000*
|
200.000
|
Transaksi Domestik (SPBU)
|
10 Juni
|
4.000.000
|
200.000
|
Cashback Transaksi Domestik
200.000*
*Meskipun seluruh Transaksi Domestik memenuhi kriteria, namun maksimum cashback Transaksi Domestik hanya IDR 200K
|
Transaksi Domestik (Groceries)
|
15 Juni
|
1.000.000
|
150.000
|
TOTAL CASHBACK YANG DIPEROLEH NASABAH BARU (Rp)
|
Total Cashback
500.000
(maksimal cashback atas seluruh Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik adalah Rp500.000 karena Nasabah melakukan Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik di bulan yang sama dengan bulan pembukaan tabungan Danamon LEBIH PRO, yaitu bulan April).
|
*) Dalam Rupiah menggunakan kurs harian, untuk bulan Mei 2025 maka perhitungan saldo rata-rata dari tanggal 5 Juni– 5 Juli (kursnya akan menggunakan kurs harian dari tanggal tersebut), misalkan kurs rata-rata 1 USD adalah Rp16.000
-
Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
-
Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Produk dan/atau layanan dari MAPCLUB, termasuk namun tidak terbatas pada MAPCLUB Poin, bukan merupakan produk dan tanggung jawab
Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari MAPCLUB. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan
produk dan/atau layanan dari MAPCLUB, silakan menghubungi customer service MAPCLUB di alamat e-mail: hello@mapclub.com atau nomor telepon: 0804-1500627.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan dalam Program, pemberian Hadiah kepada Peserta dan/atau penutupan rekening. Jika terjadi hal tersebut, maka tidak menghapuskan kewajiban Peserta untuk membayarkan seluruh kewajibannya kepada Bank (jika ada).
-
Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
-
Peserta dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta setuju bahwa Peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
-
Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
-
Password/M-PIN/T-PIN/OTP bersifat rahasia. Waspadai upaya penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bank Danamon melalui telepon, faks, email, dan/atau sarana komunikasi lainnya yang menanyakan data pribadi, termasuk password/ M-PIN/T-PIN/OTP. Petugas Bank Danamon tidak akan meminta atau menanyakan Password/ M-PIN/T-PIN/OTP nasabah.