KPR Danamon – Program Spesial Take Over

Promo Spesial Take Over dari PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (yang selanjutnya disebut “Bank Danamon”) 

Berlaku untuk aplikasi KPR Balance Transfer dan Balance Transfer + Top Up yang cair sampai 31 Desember 2023

Nasabah yang mengajukan fasilitas KPR Balance Transfer dan Balance Transfer + Top Up sesuai kriteria program ke Bank Danamon selama periode program
  1. Nasabah berasal dari Selected Bank yang sudah ditentukan oleh Bank Danamon dan sudah berjalan 36 bulan kredit
  2. Angsuran yang diajukan lebih rendah dengan angsuran di bank sebelumnya
  3. Memenuhi kriteria SLIK Checking yang sudah ditentukan
  4. Dilakukan appraisal/ penilaian jaminan sesuai ketentuan
  5. Kondisi bangunan 100% jadi
  6. Sertipikat harus atas nama debitur/ pasangan/ anak
  7. Apabila fasilitas di bank sebelumnya merupakan KPR Indent, sertifikat harus sudah terpecah per kavling dan pada saat akad kredit harus dapat dilakukan AJB dan pemasangan HT 
  8. Kondisi IMB mengacu ketentuan yang berlaku
Mengikuti syarat dan ketentuan umum / normal yang berlaku  
Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas ketidakpuasan Nasabah atas Program/transaksi/layanan perbankan secara tertulis melalui e-mail : info.kprdanamon@danamon.co.id  
  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  5. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.