Program Reward Amalan Rutin Tahun 2022

Syarat dan Ketentuan Umum Program Reward Amalan Rutin Tahun 2022 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat dan ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Reward Amalan Rutin Tahun 2022 (“Program”) yang diselenggarakan oleh Unit Usaha Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Reward Amalan Rutin Tahun 2022 (“Formulir”).

 

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Download Social Banking

 

Program ini merupakan program pemberian hadiah berupa saldo sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pada rekening Tabungan Wadiah milik Nasabah dan transaksi wakaf sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) melalui aplikasi Social Banking, bagi Nasabah yang melakukan pendaftaran layanan Amalan Rutin melalui aplikasi Social Banking. 

Program ini berlaku  untuk perorangan, baik yang belum memiliki rekening di Bank maupun yang telah mempunyai rekening di Bank. 

Nasabah dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Program sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 (”Periode Program”). 

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Bank berhak setiap saat menolak/membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah wajib memiliki akun pada aplikasi Social Banking. Apabila Nasabah belum memiliki akun pada aplikasi Social Banking, maka Nasabah wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun pada aplikasi Social Banking. Nasabah dapat mengunduh aplikasi Social Banking melalui Apple App Store maupun Google Play Store.
  4. Nasabah wajib melakukan pendaftaran layanan Amalan Rutin melalui aplikasi Social Banking pada menu “Amalan Rutin”, dan beramal dengan nominal minimal sebesar   Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Nasabah wajib memasukkan kode promo program: AMALBAIK, pada kolom kode promo yang ada pada menu ”Amalan Rutin” di aplikasi Social Banking 

  1. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program berhak mendapatkan hadiah sebagai berikut:
    • Saldo sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) di rekening Tabungan Wadiah milik Nasabah pada Bank; dan
    • Wakaf sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atas nama Nasabah yang dilakukan melalui aplikasi Social Banking
  2. Untuk hadiah berupa saldo di rekening Tabungan Wadiah akan dikreditkan ke rekening Tabungan Wadiah milik Nasabah pada Bank. Apabila Nasabah belum memiliki rekening Tabungan Wadiah, maka Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening Tabungan Wadiah pada Bank untuk menerima hadiah saldo sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  3. Untuk hadiah berupa wakaf, maka Bank akan melakukan wakaf atas nama Nasabah melalui aplikasi Social Banking, dengan nama program wakaf dan nama Nazhir yang ditentukan oleh Bank. Nasabah dapat melihat data wakaf Nasabah pada menu “Kisah Wakaf” pada aplikasi Social Banking.
  4. Alamat e-mail yang digunakan Nasabah untuk melakukan registrasi akun pada aplikasi Social Banking harus sama dengan alamat e-mail Nasabah yang tercatat pada Formulir. Nasabah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bank apabila terdapat perubahan atas alamat e-mail, data, dan/atau informasi Nasabah.
  5. Hadiah akan diserahkan oleh Bank kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Nasabah memenuhi kriteria Program.
  6. Hadiah Program tidak berlaku kelipatan dan pajak hadiah ditanggung oleh Bank. Hadiah diberikan dalam jumlah bersih (netto) dan sudah dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Nasabah memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk (i) melakukan wakaf atas nama Nasabah melalui aplikasi Social Banking; (ii) melakukan pengkinian data pada fitur Kisah Wakaf pada aplikasi Social Banking, serta (iii) mengungkapkan atau memberikan informasi/data mengenai Nasabah dan wakaf  kepada PT Minasa Teknologi Universal; sehubungan dengan proses pelaksanaan pemberian hadiah Program berupa wakaf.

Dengan mengikuti Program, Nasabah akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan amalan secara rutin,  melalui aplikasi Social Banking

Fitur dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bank, dan akan diinformasikan melalui media komunikasi Bank

Nasabah tidak dipungut biaya atas keikutsertaannya pada Program.

Bapak Dedy adalah seorang Nasabah yang belum pernah memiliki rekening pada Bank. Suatu hari Bapak Dedy mendapat penawaran dari petugas Bank untuk mengikuti Program. Untuk dapat mengikuti Program, maka Bapak Dedy wajib melakukan beberapa hal sebagai berikut:

  • Melakukan registrasi pada aplikasi Social Banking.
  • Membuka rekening tabungan Wadiah
  • Melakukan pendaftaran layanan Amalan Rutin melalui aplikasi Social Banking, dan memastikan nominal setoran amalan rutin sesuai ketentuan program.
  • Memastikan telah mengisi kode promo program dengan benar pada ruang kode promo yang disediakan pada aplikasi Social Banking.

Setelah semua syarat terpenuhi maka Bapak Dedi akan mendapat hadiah sesuai ketentuan Program.

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan di Bank, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indoneia Tbk yang dapat diakses melalui https://www.danamon.co.id/.
  3. Ketentuan dari masing-masing produk dan layanan mengacu pada ketentuan yang berlaku pada Bank.
  4. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank berhak melakukan pembatalan keikutsertaan Nasabah maupun pemberian hadiah kepada Nasabah tersebut.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Untuk layanan informasi atau keluhan 24 jam, silakan hubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatas-namakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program ini berada di luar kewenangan Bank.