Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Cashback Transaksi Danamon di Kokuo & Hwangje by Kokuo Family Massage & Reflexology (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode program ini adalah pada tanggal 15 Mei 2025 hingga 15 Agustus 2025 (“Periode Program”)
Program berlaku di cabang Kokuo dan Hwangje by Kokuo Family Massage & Reflexology yang berpartisipasi. Daftar cabang dapat dilihat di sini.
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.
Metode Pembayaran |
Skema Program |
Maksimum Cashback per Nasabah |
QRIS D-Bank PRO |
Cashback 25% up to Rp50,000 dengan min. transaksi Rp50,000 |
Rp50,000 |
Kartu Debit Danamon |
Cashback 25% up to Rp50,000 dengan min. transaksi Rp200,000 |
Rp50,000 |
Kartu Kredit Danamon |
Cashback 25% up to Rp50,000 dengan min. transaksi Rp200,000 |
Rp50,000 |
Metode Pembayaran |
Kuota Cashback |
Detail Kuota Cashback |
QRIS D-Bank PRO |
300 Nasabah |
100 transaksi pertama setiap bulan selama periode program |
Kartu Debit Danamon |
400 Nasabah |
|
Kartu Kredit Danamon |
600 Nasabah |
|
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan Cashback dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.