Syarat dan
Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 15% (lima belas persen) di Gahyo Korean BBQ (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan
bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat 15% (lima belas persen) di Gahyo Korean BBQ
(“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Gahyo Sukses (“Gahyo Korean BBQ”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan mulai dari tanggal 4 November 2024 sampai dengan 30 Oktober 2025 (“Periode Program”).
Program berlaku pada Gahyo Korean BBQ yang berlokasi di alamat berikut:
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan
lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah
di luar kewenangan Bank Danamon.