Syarat dan
Ketentuan Umum Program Diskon 10% (sepuluh persen) di Kedai Sirih Merah (“Syarat dan
Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan
bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program
Diskon 10% (sepuluh persen) di Kedai Sirih Merah (“Program”) yang diselenggarakan
oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Alika Rasa Sejahtera (“Kedai
Sirih Merah”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program
dilaksanakan mulai dari tanggal 20 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025 (“Periode
Program”).
Kedai Sirih Merah, yang beralamat di Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 5 RT 010/010 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank.