Syarat dan Ketentuan
Umum Program Hemat 20% (dua puluh persen) di Miss Heo (“Syarat dan
Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia
Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan
menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program
Hemat 20% (dua puluh persen) di Miss Heo (“Program”) yang
diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner
Miss Heo – Korean Restaurant & BBQ (“Miss
Heo”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai
berikut:
Program dilaksanakan
mulai dari tanggal 9 September 2024 sampai dengan 30 September 2025
(“Periode Program”).
Miss Heo yang beralamat
di Business Park, Unit B5/05. Jl. Citraland Boulevard, Citraland Losari
CPI, Kecamatan Tamalate, Kelurahan Parang Tambung, 90224.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan
lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah
di luar kewenangan Bank Danamon.