Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% di Sate Klathak Pak Jede (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Diskon 10% di Sate Klathak Pak Jede (“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner Sate Klathak Pak Jede.
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2025 (“Periode Program”).
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.