Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% di Sate Klathak Pak Jede
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan
syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti
Program Diskon 10% di Sate Klathak Pak Jede (“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner Sate Klathak Pak
Jede.
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai
berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan
30 Oktober 2025 (“Periode Program”).
Program berlaku di outlet Sate Klathak Pak Jede sebagai berikut:
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Bank
Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan
lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan
Bank Danamon.