Syarat dan Ketentuan
Umum Program Diskon 15% di HAKA Restaurant (“Syarat dan Ketentuan
Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Diskon 15% di
HAKA Restaurant (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT
Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama
dengan merchant partner HAKA Restaurant (“Partner”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai
berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025 (“Periode Program”).
Program berlaku di
outlet Haka Restoran sebagai berikut:
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan
lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah
di luar kewenangan Bank Danamon.