Syarat dan
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (lima belas persen) di
Sushikoo (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank
Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan
bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti
Program Diskon 15% (lima belas persen) di Sushikoo (“Program”)
yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant
partner Sushikoo.
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai
berikut:
Program dilaksanakan mulai dari tanggal 1 November 2024 sampai dengan 30
November 2025 (“Periode Program”).
Sushikoo yang beralamat di Jl. Nelayan No. 7, Canggu, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361.
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
mengatasnamakan Bank
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan
Bank.