Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 10%
(sepuluh persen) di RS Brawijaya Saharjo (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini
merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan
Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat 10% (sepuluh persen) di RS
Brawijaya Saharjo (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama
dengan PT Brawijaya Kriya Medika (“RS Brawijaya Saharjo”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program berlaku sejak tanggal 17
Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 (“Periode Program”).
Program berlaku
di RS Brawijaya Saharjo yang beralamat di Jl. Dr. Saharjo No. 199, RT.1/RW.1, Tebet Bar., Kec.
Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870, Ph 15016.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.