Syarat dan Ketentuan Umum Program Cicilan 0% (nol persen) di UPPF Jakarta Selatan (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Cicilan 0% (nol persen) di UPPF Jakarta Selatan (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Solid Auto Proteksi (“UPPF Jakarta Selatan”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan mulai dari tanggal 22 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2026 (“Periode Program”).
Program berlaku untuk transaksi cicilan di UPPF Jakarta Selatan yang beralamat di Jl. Panglima Polim IX No. 1 Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.