Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 50% untuk paket perawatan dan
potongan harga Rp. 800.000,00 untuk paket laser di De-Hair
Laser & Aesthetic Clinic (“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi
nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang
memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang
Kartu”) yang
mengikuti Program Diskon 50% (lima puluh persen) dan Potongan Harga di
De-Hair Laser & Aesthetic Clinic (“Program”) yang
diselenggarakan
oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Centerpoint
Healthcare (“De-Hair”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai
berikut:
Program dilaksanakan mulai dari tanggal 1 November 2024 sampai dengan 30
November 2025 (“Periode Program”).
Program berlaku di
seluruh outlet De-Hair (De-Hair Central Park, De-Hair Pondok Indah Mall
3, De-Hair Kemang, De-Hair Mall of Indonesia, De-Hair Gandaria City,
De-Hair Gunawarman).
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Bank
Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan
lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan
Bank Danamon.