Syarat dan Ketentuan Umum Program Cicilan 0% (nol persen) di Rumah Sakit BSH Bogor (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Cicilan 0% (nol persen) di Rumah Sakit BSH Bogor (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan PT Karya Purna Sejahtera (“Perusahaan”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program berlaku sejak tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2026 (“Periode Program”).
Program berlaku di Rumah Sakit BSH Bogor yang beralamat di Jl. Raya Tajur No.168, Muarasari, Kec. Bogor Sel., Kota Bogor, Jawa Barat 16137.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.