Syarat dan Ketentuan Umum Program Cicilan 0% (nol persen) di InHarmony Clinic (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Cicilan 0% (nol persen) di InHarmony Clinic (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner CV InHarmony Preventamedika Djaya (InHarmony Clinic”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program adalah mulai tanggal 25 Maret 2025 hingga tanggal 31 Maret 2027 (“Periode Program”).
Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Kredit Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB namun tidak berlaku untuk Kartu Kredit jenis Corporate (“Kartu”).
Program berlaku untuk pembelian / bertransaksi di Klinik InHarmony yang tercantum pada daftar dalam link berikut ini [Klik di sini]
Tenor |
Minimum transaksi |
3 (tiga) bulan |
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) |
6 (enam) bulan |
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) |
12 (dua belas) bulan |
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) |
Pemegang Kartu akan mendapatkan manfaat dari Program pada saat melakukan pembelanjaan dan pembayaran di lokasi-lokasi InHarmony Clinic dengan menggunakan Kartu berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.