Hemat 15% + Cicilan 0% s.d. 12 Bulan di VIUUM Eyewear

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (lima belas persen) dan Cicilan 0% (nol persen) di VIUUM Eyewear (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program diskon 15% (lima belas persen) Cicilan 0% (nol persen) di VIUUM Eyewear (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Innovine Studio Indonesia (“VIUUM Eyewear”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program dilaksanakan dengan ketentuan berikut:

  1. Diskon 15% mulai dari 1 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 (“Periode Program”).
  2. Cicilan 0% mulai dari 1 November 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025 (“Periode Program”).

Program berlaku di outlet VIUUM Eyewear yang terletak di lokasi sebagai berikut:

  1. Mall Pondok Indah 2 Lantai 1 Jl. Metro Pondok Indah No.1 Unit 107 Jakarta Selatan 12310 (Telepon 0811 9122 521); dan
  2. Summarecon Mall Serpong #1F - 31. Jl. Boulevard Raya Gading Serpong Tangerang (Telepon 0811 1225 786),
  1. Diskon 15% (lima belas persen) 
    1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Debit, Kartu Kredit Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express, namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
    2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    5. Program diskon 15% (lima belas persen) berlaku untuk pembelian 1 (satu) set frame dan lensa dengan minimal transaksi sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu Rupiah) dan maksimal transaksi sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) dengan maksimal diskon sebesar Rp 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah).
    6. Promo berlaku untuk pembelian kacamata dengan seri Bold, Original, dan Titanium (tidak termasuk seri Acete).
    7. Promo berlaku pada hari Senin sampai Jumat (tidak termasuk hari libur nasional).
    8. Program tidak berlaku untuk pembayaran yang menggunakan QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit.
    9. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
    10. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Cicilan 0% (nol persen)
    1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Kredit Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express, namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
    2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    5. Program cicilan 0% (nol persen) berlaku untuk tenor 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan 12 (dua belas) bulan dengan minimum transaksi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
    6. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program.
    7. Setiap Konversi Cicilan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah) yang akan ditanggung oleh nasabah.
    8. Program berlaku untuk Kartu utama dan Kartu tambahan.
    9. Setiap transaksi dengan Konversi Cicilan tidak akan mendapatkan D-Point atau Membership Rewards Point.
    10. Proses pengajuan Konversi Cicilan dapat dilakukan saat bertransaksi secara langsung (offline) pada outlet VIUUM Eyewear.
    11. Pengajuan Konversi Cicilan belum pernah diajukan kepada Bank Danamon melalui media komunikasi lainnya (Contoh: SMS, Email, dan lain sebagainya).
    12. Program berlaku di outlet VIUUM Eyewear yang terletak di lokasi sebagai berikut:
      1. Mall Pondok Indah 2 Lantai 1 Jl. Metro Pondok Indah No.1 Unit 107 Jakarta Selatan 12310 (Telepon 0811 9122 521); dan
      2. Summarecon Mall Serpong #1F - 31. Jl. Boulevard Raya Gading Serpong Tangerang (Telepon 0811 1225 786),
    13. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
    14. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 

  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pengakhiran penggunaan Kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Karu Debit, Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”, dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Debit dan Kartu Kredit“. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  7. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah 
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});