Syarat dan Ketentuan Umum Program Program Cicilan 0% hingga 12 bulan di
Optik Sepasang. (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
Pemegang Kartu yang mengikuti Program Cicilan 0% hingga
12 bulan di Optik Sepasang (“Program”) yang diselenggarakan
oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja
sama
dengan merchant partner Optik Sepasang.
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai
berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 September 2024 sampai
dengan 31 Agustus 2025 (“Periode Program”).
Berlaku di seluruh
outlet Optik Sepasang. Klik di
sini untuk alamat outletnya.
Tenor (Bulan) | Minimum Transaksi (Rp) |
---|---|
3 | 600.000 |
6 | 1.000.000 |
12 | 1.000.000 |
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Bank
Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan
lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan
Bank Danamon.