Bonus s.d. 79% Konversi D-Point Menjadi AirAsia Points

Syarat dan Ketentuan Umum Program Bonus hingga 79% (Tujuh Puluh Sembilan Persen) Konversi AirAsia Points (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Bonus hingga 79% (Tujuh Puluh Sembilan Persen) Konversi AirAsia Points  (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT BIGLIFE Digital Indonesia (“AirAsia”). 

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Agustust 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon Grab, JCB Precious, Mastercard Platinum, Mastercard World, Mastercard World Business, Mastercard World Elite, Visa Platinum, Visa Infinite, American Express Blue, American Express Gold; serta Kartu Charge Danamon American Express Green, American Express Gold, dan American Express Platinum (“Peserta Program”); dan
  2. Anggota AirAsia yang terdaftar sebagai anggota program loyalitas dan penghargaan yang dioperasikan oleh AirAsia (“AirAsia Points”) serta memiliki nomor pendaftaran unik pada saat berpartisipasi dalam Program. Apabila Peserta Program bukan anggota AirAsia yang terdaftar pada saat Periode Program, Peserta Program wajib mendaftar sebagai anggota AirAsia melalui situs AirAsia (https://www.airasia.com/en/gb) atau aplikasi seluler AirAsia sebelum berpartisipasi dalam Program. Setiap pendaftaran keanggotaan AirAsia yang dilakukan oleh Peserta Program setelah Periode Program akan mendiskualifikasi Peserta Program dari Program.
  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
  4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon Grab, JCB Precious, Mastercard Platinum, Mastercard World, Mastercard World Business, Mastercard World Elite, Visa Platinum, Visa Infinite, American Express Blue, American Express Gold; serta Kartu Charge Danamon American Express Green, American Express Gold, dan American Express Platinum (“Kartu”).
  5. Program berlangsung selama Periode Program atau setelah seluruh alokasi 1.000.000 bonus AirAsia Points digunakan sepenuhnya sesuai dengan Program ini, mana yang lebih dulu terlaksana.
  6. Peserta Program tunduk pada struktur konversi AirAsia Points pada Bank dan harus berhasil melakukan konversi menjadi AirAsia Points melalui platform Bank (https://dpoint.id/).
  7. Peserta Program yang telah memenuhi Syarat dan Ketenuan Program berhak menerima bonus AirAsia Points berdasarkan tingkatan di bawah ini:

    Kategori

    Deskripsi

    Bonus Air Asia Points

    Peserta Konversi Baru

    Anggota AirAsia yang belum pernah melakukan konversi AirAsia Points dari Bank sejak terdaftar sebagai anggota AirAsia

    79%

    Peserta Konversi Lama

    Anggota AirAsia yang telah melakukan setidaknya satu konversi AirAsia Points dari Bank sejak terdaftar sebagai anggota AirAsia

    25%


  8. Bonus AirAsia Points akan diberikan berdasarkan prinsip siapa cepat dia dapat serta batasan maksimum bonus 10.000 AirAsia Points untuk setiap Peserta Program selama Periode Program.
  9. Tidak ada batasan pada jumlah konversi AirAsia Points yang dapat dilakukan Peserta Program sepanjang Periode Program.
  10. 2 anggota AirAsia dengan jumlah konversi AirAsia Points tertinggi, masing-masing akan mendapatkan bonus 50.000 AirAsia Points.
  11. Bonus AirAsia Points dihitung dari AirAsia Points yang dikonversi dan diperoleh sesuai dengan tarif konversi yang ditetapkan oleh Bank.
  12. Semua bonus AirAsia Points yang diperoleh berdasarkan Program ini akan dikreditkan ke akun anggota AirAsia yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja (atau periode lain yang dianggap tepat oleh AirAsia) setelah berakhirnya Periode Program, dengan syarat AirAsia menerima semua informasi yang dianggap perlu. Hal ini tidak termasuk konversi yang tidak sah, dibatalkan, atau ditukar, di mana tidak akan ada AirAsia Points yang diberikan kepada Peserta Program berdasarkan Program ini.
  13. Bonus AirAsia Points yang diperoleh melalui Program ini hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal Bonus AirAsia Points tersebut dikreditkan ke akun anggota AirAsia. Setiap Bonus AirAsia Points yang tidak digunakan selama masa berlakunya akan kedaluwarsa tanpa pemberitahuan atau ganti rugi.
  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon, dan Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan AirAsia merupakan tanggung jawab dari AirAsia, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi AirAsia.
  3. Peserta Program  dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada). 
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9.  
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.