Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon Hingga 60% (enam puluh persen) di Waringin Hospitality Hotel Group (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti program Diskon Hingga 60% (enam puluh persen) di Waringin Hospitality Hotel Group (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Waringin Delapan Delapan (“Waringin Hospitality Hotel Group”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 September 2024 sampai dengan 1 September 2025 (“Periode Program”).
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.