Bonus 45% Konversi D-Point atau Membership Rewards® Points Menjadi GarudaMiles

Syarat dan Ketentuan Umum Program Bonus 45% (Empat Puluh Lima Persen) Konversi D-Point atau Membership Rewards® Points Menjadi GarudaMiles (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Bonus 45% (Empat Puluh Lima Persen) Konversi D-Point atau Membership Rewards® Points Menjadi GarudaMiles (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda Indonesia”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 15 Agustust 2025 sampai dengan 19 Agustus 2025 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon Grab, JCB Precious, Mastercard Platinum, Mastercard World, Mastercard World Business, Mastercard World Elite, Visa Platinum, Visa Infinite, American Express Blue, American Express Gold; serta Kartu Charge Danamon American Express Green, American Express Gold, American Express Rose Gold, dan American Express Platinum (“Peserta Program”); dan
  2. Anggota Garuda Indonesia yang terdaftar sebagai anggota program loyalitas dan penghargaan yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia (“GarudaMiles”) pada saat berpartisipasi dalam Program. Apabila Peserta Program bukan anggota Garuda Indonesia yang terdaftar pada saat Periode Program, Peserta Program wajib mendaftar sebagai anggota Garuda Indonesia. Setiap pendaftaran keanggotaan Garuda Indonesia yang dilakukan oleh Peserta Program setelah Periode Program akan mendiskualifikasi Peserta Program dari Program.
  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon Grab, JCB Precious, Mastercard Platinum, Mastercard World, Mastercard World Business, Mastercard World Elite, Visa Platinum, Visa Infinite, American Express Blue, American Express Gold; serta Kartu Charge Danamon American Express Green, American Express Gold, American Express Rose Gold, dan American Express Platinum (“Kartu”).
  5. Peserta Program tunduk pada struktur konversi GarudaMiles pada Bank dan harus berhasil melakukan konversi menjadi GarudaMiles melalui platform Bank.
  6. Peserta Program yang telah memenuhi Syarat dan Ketenuan Program berhak menerima bonus GarudaMiles sebesar 45% (empat puluh lima persen) serta batasan maksimum bonus 50.000 GarudaMiles untuk setiap Peserta Program selama Periode Program.
  7. Tidak ada batasan pada jumlah konversi GarudaMiles yang dapat dilakukan Peserta Program sepanjang Periode Program.
  8. Bonus GarudaMiles dihitung dari GarudaMiles yang dikonversi dan diperoleh sesuai dengan tarif konversi yang ditetapkan oleh Bank.
  9. Semua bonus GarudaMiles yang diperoleh berdasarkan Program ini akan dikreditkan ke akun anggota Garuda Indonesia yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja (atau periode lain yang dianggap tepat oleh Garuda Indonesia) setelah berakhirnya Periode Program, dengan syarat Garuda Indonesia menerima semua informasi yang dianggap perlu. Hal ini tidak termasuk konversi yang tidak sah, dibatalkan, atau ditukar, di mana tidak akan ada GarudaMiles yang diberikan kepada Peserta Program berdasarkan Program ini.
  10. Bonus GarudaMiles yang diperoleh melalui Program ini hanya berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal bonus GarudaMiles tersebut dikreditkan ke akun anggota Garuda Indonesia. Setiap bonus GarudaMiles yang tidak digunakan selama masa berlakunya akan kedaluwarsa tanpa pemberitahuan atau ganti rugi.
  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon, dan Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan Garuda Indonesia merupakan tanggung jawab dari Garuda Indonesia, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi Garuda Indonesia .
  3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.