Cashback s.d. Rp100.000 Setiap Bulan di Shell

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Shell hingga Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Cashback Shell hingga Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon dengan merchant partner Shell.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 (“Periode Program”).

Program berlaku untuk pembelian semua jenis produk Bahan Bakar Minyak (BBM) Shell di seluruh outlet SPBU Shell yang tercantum pada daftar di dalam link berikut [klik di sini].

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu berikut: Kartu Kredit dan Kartu Charge Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express, dan JCB, namun tidak berlaku untuk Kartu Kredit jenis corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Program berupa cashback senilai Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu Rupiah).
    2. Program ini tidak berlaku kelipatan.
    3. Program berlaku setiap hari termasuk pada hari libur nasional selama Periode Program.
    4. Maksimum cashback yang bisa diperoleh per nomor Kartu yang sama adalah 4x (empat kali) per bulan dengan total Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah).
    5. Apabila Pemegang Kartu memiliki lebih dari 1 (satu) jenis Kartu, maka cashback berlaku untuk masing-masing Kartu yang dimiliki oleh Pemegang Kartu (termasuk Kartu utama dan tambahan).
    6. Khusus untuk penggunaan Kartu tambahan, cashback akan diberikan kepada Kartu utama.
    7. Cashback akan diberikan dalam bentuk saldo kredit ke tagihan bulanan dan akan dikreditkan oleh Bank Danamon paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja pada bulan berikutnya.
    8. Transaksi menggunakan QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit tidak eligible untuk mendapatkan cashback.
    9. Program tidak berlaku untuk transaksi cicilan dan transaksi yang diubah menjadi cicilan.
    10. Cashback hanya dikreditkan ke dalam Kartu yang dalam keadaan current/berjalan (tidak terblokir, tidak dalam keadaan lalai bayar).
    11. Cashback tidak dapat dipindahtangankan dan/atau diuangkan.
    12. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya
  6. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari merchant partner Shell bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner Shell. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program, Pemegang Kartu dapat menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri pengunaan Kartu, membatalkan keikutsertaan Program, maupun membatalkan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, "Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon", dan “Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Privilege”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat, dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  7. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});