Syarat dan Ketentuan Umum Program Cicilan 0% di Marhen J (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Cicilan 0% di Marhen J (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Indo Seungli Makmur ( Marhen J”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 April 2025 – 31 Maret 2026 (“Periode Program”).
Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: , Kartu Kredit Danamon berlogo JCB, Visa, Mastercard, namun tidak berlaku untuk Kartu Kredit jenis Kartu Perusahaan(“Kartu”).
Untuk outlet berpartisipasi , Silakan klik halaman ini
Pemegang Kartu akan mendapatkan manfaat dari Program pada saat melakukan pembelanjaan dan pembayaran di outlet offline MarhenJ dengan menggunakan Kartu yang berlaku pada Program ini.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.