Payday Cashback Rp150.000 untuk Belanja Groceries Bulanan

Syarat dan Ketentuan Umum Program Payday Cashback Groceries Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Payday Cashback Groceries Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (“Program”) yang diselenggarakan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 30 Agustust 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon Grab, JCB Precious, Mastercard Classic, Mastercard Gold, Mastercard Platinum, Mastercard World, Mastercard World Elite, Visa Classic, Visa Gold, Visa Platinum, Visa Infinite, American Express Blue, American Express Gold; serta Kartu Charge Danamon American Express Green, American Express Gold, American Express Rose Gold, dan American Express Platinum (“Peserta Program”).
  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon Grab, JCB Precious, Mastercard Classic, Mastercard Gold, Mastercard Platinum, Mastercard World, Mastercard World Elite, Visa Classic, Visa Gold, Visa Platinum, Visa Infinite, American Express Blue, American Express Gold; serta Kartu Charge Danamon American Express Green, American Express Gold, American Express Rose Gold, dan American Express Platinum (“Kartu”).
  5. Peserta Program akan mendapatkan cashback sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Melakukan transaksi pada kategori Grocery (Supermarket) minimum sejumlah Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per transaksi dan tidak berlaku kelipatan;
    2. Transaksi dengan kategori Grocery (Supermarket) ditentukan berdasarkan detil Kode Kategori Merchant (Merchant Category Code/MCC) yang diterima oleh sistem Bank Danamon, yaitu MCC 5411 dan 5499;
    3. 5411 dan 5499 adalah Kode Kategori Merchant (Merchant Category Code/MCC) yang dipakai sebagai basis perhitungan/keikutsertaan program sesuai dengan ketentuan Bank;
    4. Transaksi yang termasuk dalam Program adalah transaksi dari Kartu utama dan Kartu tambahan;
    5. Untuk Kartu Kredit Danamon Mastercard World Elite, transaksi yang termasuk dalam Program adalah transaksi domestik (dalam negeri), tidak termasuk transaksi overseas (luar negeri);
    6. Transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak eligible untuk mendapatkan cashback;
    7. Transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu tidak eligible untuk mendapatkan cashback;
    8. Cashback berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per Kartu selama Periode Program;
    9. Program berlaku untuk Peserta Program, baik untuk Kartu Utama maupun Kartu Tambahan; dan
    10. Apabila Peserta Program memiliki lebih dari 1 (satu) Kartu, maka cashback berlaku untuk seluruh Kartu yang dimiliki Peserta Program.
  6. Berikut adalah Ilustrasi Program:
    1. Skenario 1 - Tidak memenuhi kriteria program
      Nominal Transaksi Grocery (Rp) Cashback (Rp)
      1.000.000 0
    2. Skenario 2 - Memenuhi kriteria program
      Nominal Transaksi Grocery (Rp) Cashback (Rp)
      1.500.000 150.000
    3. Skenario 3 - Memenuhi kriteria program
      Nominal Transaksi Grocery (Rp) Cashback (Rp)
      2.000.000 150.000
  7. Cashback akan dikreditkan ke Kartu milik Peserta Program paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak berakhirnya Periode Program dan selanjutnya cashback akan tertera pada lembar tagihan.
  8. Cashback akan dikreditkan ke Kartu milik Peserta Program yang berstatus aktif dan memiliki NPWP yang valid atau NIK yang berlaku sebagai NPWP.
  9. Cashback dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Peserta Program wajib memberikan informasi NPWP yang valid atau NIK yang berlaku sebagai NPWP. Bukti pemotongan pajak (PPh Tidak Final) dapat diperoleh melalui kantor cabang Bank.
  10. Cashback tidak dapat dipindahtangankan dan diuangkan.
  11. Program berlaku untuk staff Bank Danamon.
  12. Apabila Peserta Program melakukan tindakan yang menyebabkan Peserta Program menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Peserta Program setuju bahwa Bank berhak untuk tidak memberikan cashback.
  13. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
     
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon, dan Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan Garuda Indonesia merupakan tanggung jawab dari Garuda Indonesia, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi Garuda Indonesia.
  3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.