Syarat dan Ketentuan Umum Program Payday Cashback Groceries Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Payday Cashback Groceries Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (“Program”) yang diselenggarakan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 30 Agustust 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 (“Periode Program”).
Nominal Transaksi Grocery (Rp) | Cashback (Rp) |
---|---|
1.000.000 | 0 |
Nominal Transaksi Grocery (Rp) | Cashback (Rp) |
---|---|
1.500.000 | 150.000 |
Nominal Transaksi Grocery (Rp) | Cashback (Rp) |
---|---|
2.000.000 | 150.000 |
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.