Dapatkan Shopping Voucher s.d. Rp600.000 + Cicilan 0% 6 Bulan di The Grand Outlet

Syarat dan Ketentuan Umum Program Spend and Get Shopping Voucher dan Cicilan 0% di The Grand Outlet (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti:

  • Program Spend and Get Shopping Voucher Hingga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) ("Program Shopping Voucher"); dan 
  • Cicilan 0% (nol persen) 6 (enam) bulan ("Program Cicilan”)

Program Spend and Get Shopping Voucher dan Program Cicilan secara bersama-sama disebut sebagai “Program”. Program diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Karawang Outlet Mall (“The Grand Outlet”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan 26 Agustus 2025 (“Periode Program”).

Program berlaku pada The Grand Outlet yang berlokasi di alamat berikut:
Jalan Trans Heksa, Km2+500, Wanasari, Kawasan Niaga Karawang Prima, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 41346.

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: (i) Kartu Debit/ATM Bank Danamon Mastercard, Kartu Debit Danamon, GPN; dan (ii) Kartu Kredit dan Kartu Charge Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express dan JCB, namun tidak berlaku untuk Kartu Kredit dan Kartu Charge jenis corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program Spend and Get Shopping Voucher berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

    Tipe Kartu

    Minimum Transaksi

    Shopping Voucher

    Total Kuota

    Kartu Debit, Kredit dan Charge Danamon

    Rp3.000.000 – Rp5.999.999

    Rp200.000

    59

    Rp6.000.000 – Rp8.999.999

    Rp400.000

    55

    ≥ Rp9.000.000

    Rp600.000

    55

    • Berlaku akumulasi transaksi maksimal dalam 2 (dua) struk transaksi dengan Kartu yang sama untuk mencapai nilai minimum transaksi Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) di seluruh tenant The Grand Outlet;
    • Berlaku akumulasi transaksi maksimal dalam 4 (empat) struk transaksi dengan Kartu yang sama untuk mencapai nilai minimum transaksi Rp6.000.000 (enam juta rupiah) di seluruh tenant The Grand Outlet;
    • Berlaku akumulasi transaksi maksimal dalam 6 (enam) struk transaksi dengan Kartu yang sama untuk mencapai nilai minimum transaksi Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) di seluruh tenant The Grand Outlet;
    • Pemegang Kartu wajib melakukan penukaran struk transaksi menjadi Shopping Voucher di customer service The Grand Outlet yang berlokasi di Lantai Dasar The Grand Outlet;
    • Pemegang Kartu hanya dapat melakukan penukaran shopping voucher pada hari dan tanggal yang sama dengan transaksi, dengan menunjukkan struk transaksi dan Kartu yang digunakan untuk transaksi tersebut.
  6. Program Cicilan 0% berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

    Promo

    Tenor
    (bulan)

    Rate

    Biaya Administrasi

    Minimum
    Transaksi

    Maksimum
    Transaksi

    Cicilan 0%

    6

    0%

    Rp200.000

    Rp1.000.000

    Rp100.000.000


    Pemegang Kartu Kredit dapat mengubah transaksi menjadi cicilan dengan cara berikut:
    • Melalui customer service The Grand Outlet yang berlokasi di Lantai Dasar The Grand Outlet pada hari dan tanggal yang sama dengan tanggal transaksi, dengan cara menunjukkan struk transaksi dan Kartu Kredit yang digunakan untuk transaksi tersebut.
    • Melalui Hello Danamon dengan menghubungi 1-500-090. 
  7. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-Point atau Membership Rewards Point.
  8. Program berlaku untuk Kartu utama maupun tambahan.
  9. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  10. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat dan/atau cicilan kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express“. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  7. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
     

PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.