Syarat dan
Ketentuan Umum Program Hemat s.d. 15% (lima belas persen) di Hotel Wyndham Indonesia (“Syarat
dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki
dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program
Hemat s.d. 15% (lima belas persen) di Prodia (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank
Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Prodia Widyahusada (“Prodia”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan mulai dari tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 28 April 2026 (“Periode Program”).
Program
berlaku di seluruh outlet Prodia yang tercantum pada link berikut. Klik di sini.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.