Syarat dan ketentuan fitur-fitur Kartu Danamon American Express Gold

Syarat dan Ketentuan Welcome Offer
Kartu Danamon American Express® Gold

A. Deskripsi Program

Program Welcome Offer Kartu Danamon American Express® Gold 2025 (“Program”) adalah program dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bagi pemegang Kartu Danamon American Express® Gold (“Kartu”) untuk mendapatkan bonus point sesuai syarat dan ketentuan umum (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”).

B. Periode Program

Program ini berlaku untuk Pemegang Kartu Danamon American Express® Gold yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon pada tanggal 1 Februari 2025 - 31 Januari 2026 (“Periode Program”).

C. Kriteria Peserta

Nasabah baru dan/atau nasabah terundang (melalui penawaran telesales) untuk menjadi pemegang Kartu, di mana fasilitas Kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program, Program juga berlaku untuk karyawan Bank Danamon (“Pemegang Kartu”).

D. Skema Program

Tipe Kartu Kredit Minimal Nominal Transaksi Nominal Bonus Point
Kartu Danamon American Express® Gold Rp 20.000.000 Bonus 90.000 MR Point

E. Kriteria Peserta

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu Danamon American Express® Gold yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program akan mendapatkan bonus point sebesar 90.000 MR Point dengan melakukan akumulasi transaksi minimal sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam 60 hari kalender sejak kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon (“Periode Transaksi”).
  4. Transaksi yang diperhitungkan adalah transaksi selama 60 hari kalender pertama terhitung sejak tanggal kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon. Berikut simulasi untuk Program ini:
    Periode Kartu Disetujui dan Diterbitkan Periode Transaksi (Dua Bulan Sejak Kartu Disetujui dan Diterbitkan)
    1 – 28 Februari 2025 Sampai dengan April 2025
    1 – 31 Maret 2025 Sampai dengan Mei 2025
    1 – 30 April 2025 Sampai dengan Juni 2025
    1 – 31 Mei 2025 Sampai dengan Juli 2025
    1 – 30 Juni 2025 Sampai dengan Agustus 2025
    1 – 31 Juli 2025 Sampai dengan September 2025
    1 – 30 Agustus 2025 Sampai dengan Oktober 2025
    1 – 31 September 2025 Sampai dengan November 2025
    1 – 31 Oktober 2025 Sampai dengan Desember 2025
    1 – 30 November 2025 Sampai dengan Januari 2025
    1 – 31 Desember 2025 Sampai dengan Februari 2025
    1 – 31 Januari 2026 Sampai dengan Maret 2026
  5. Transaksi yang dihitung adalah pembelanjaan retail, dan tidak termasuk transaksi Bill Payment (tagihan rutin), Pembayaran Asuransi, Cash Advance (tarik tunai), Money Transfer (transfer dana), transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu, dan transaksi yang diubah menjadi cicilan beserta transaksi cicilan setiap bulannya.
  6. Dengan disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu selama Periode Program, serta melakukan transaksi sesuai Program ini selama Periode Transaksi, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

F. Ketentuan Lain

  1. Bonus Point akan diberikan maksimal 2 (dua) bulan sejak Periode Transaksi berakhir dan tidak berlaku kelipatan.
  2. Hadiah Bonus Point akan dikreditkan pada Kartu Kredit Danamon milik Pemegang Kartu Utama dan muncul pada billing statement di bulan berikutnya setelah periode penarikan data pemenang.
  3. Pemberian Bonus Point tidak berlaku jika Kartu Kredit Danamon dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
  4. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian Bonus Point terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila Pemegang Kartu membatalkan salah satu transaksi selama Periode Transaksi yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan Bonus Point.

Syarat dan Ketentuan Program Bonus 210,000 MR Points
untuk Kartu Danamon American Express® Gold

A. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Bonus 210,000 MR Points untuk Kartu Charge Danamon American Express Gold (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Bonus 210,000 MR Points untuk Kartu Charge Danamon American Express Gold (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

B. Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

C. Kriteria Peserta

  1. Program ini berlaku untuk nasabah Bank Danamon kategori individu yang memiliki Kartu Charge Danamon American Express Gold dengan BIN 3755394 dan 3755391 (“Pemegang Kartu”).
  2. Kartu Charge Danamon American Express Gold milik Pemegang Kartu dalam kondisi aktif, tidak memiliki tunggakan dan kondisi kartu tidak terblokir.

D. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemegang Kartu melakukan akumulasi transaksi offline overseas selama periode program minimal sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
    2. Transaksi yang dihitung adalah transaksi yang sudah dibukukan pada sistem Bank dan tidak dibatalkan oleh nasabah / pihak merchant ketiga / Bank.
    3. Akumulasi transaksi harus dilakukan di luar negeri, menggunakan mata uang asing, dan merupakan transaksi offline (card present).
    4. Akumulasi transaksi yang dilakukan tidak termasuk transaksi online luar negeri (overseas card not present), Bill Payment (tagihan rutin), Pembayaran Asuransi autodebet, Cash Advance (tarik tunai), Money Transfer (transfer dana), transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu, dan transaksi yang diubah menjadi cicilan beserta transaksi cicilan setiap bulannya.
  5. Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan hadiah berupa Membership Rewards (MR) Point sebesar 210,000 MR Point (“Hadiah”)
  6. Bank Danamon berhak untuk membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu dan/atau pemberian hadiah/reward atas Program apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi dan/atau melanggar Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Pemenang Program adalah Pemegang Kartu sebagaimana tertera pada point Kriteria Peserta. Sehingga jika terdapat perubahan downgrade/upgrade tipe kartu sebelum periode program berakhir, pemegang kartu tidak lagi eligible menjadi Pemenang Program.
  8. Bonus Membership Rewards Point yang akan diberikan kepada Pemegang Kartu adalah hanya untuk Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  9. Berikut adalah ilustrasi Program:
    1. Nasabah tidak eligible
      Tanggal Transaksi* Tipe Transaksi Jumlah Transaksi (Rp) Eligibility
      Jan’25 – Jul’25 Luar Negeri – offline 110,000,000 Eligible
      Jan’25 – Feb’25 Dalam Negeri 30,000,000 Tidak Eligible, transaksi dalam negeri.
      Aug’25 – Des’25 Luar Negeri – online 110,000,000 Tidak Eligible karena jenis transaksi online.
      Total Transaksi Luar Negeri (Rp) 220,000,000
      Total Bonus Membership Rewards (MR) Point N/A (nasabah memiliki transaksi luar negeri online yang tidak sesuai kriteria program)
      *Transaksi yang berlaku dalam perhitungan program adalah transaksi yang sudah dibukukan pada sistem Bank.
    2. Nasabah eligible
      Tanggal Transaksi* Tipe Transaksi Jumlah Transaksi (Rp) Eligibility
      Jan’25 – Jul’25 Luar Negeri – offline 110,000,000 Eligible
      Jan’25 – Feb’25 Dalam Negeri 30,000,000 Tidak Eligible
      Aug’25 – Des’25 Luar Negeri – offline 110,000,000 Eligible
      Total Transaksi Luar Negeri (Rp) 220,000,000
      Total Bonus Membership Rewards (MR) Point 210,000 MR Point
      *Transaksi yang berlaku dalam perhitungan program adalah transaksi yang sudah dibukukan pada sistem Bank.
  10. Akumulasi transaksi selama periode program dihitung berdasarkan posting date.
  11. Bonus Membership Rewards Point akan dikreditkan ke Pemegang Kartu utama paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah periode program berakhir.
  12. Bonus Membership Rewards Point akan dikreditkan ke Pemegang Kartu dalam keadaan aktif, tidak terblokir, dan tidak dalam keadaan menunggak pembayaran.
  13. Bonus Membership Rewards Point tidak dapat dipindahtangankan dan diuangkan.
  14. Masa berlaku Bonus Membership Rewards Point sesuai dengan ketentuan masa berlaku di Membership Rewards Point yang diatur dalam syarat dan ketentuan umum Membership Rewards Point.
  15. Keputusan Bank Danamon yang berkaitan dengan Program, termasuk tapi tidak terbatas pada penerimaan data pribadi Calon Pemegang Kartu untuk kepentingan keputusan pemberian hadiah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat terhadap semua Pemegang Kartu yang mengikuti Program, baik Pemegang Kartu maupun Calon Pemegang Kartu.
  16. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan kartu maupun produk-produk dan/atau layanan-layanan dari Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  17. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express serta Syarat dan Ketentuan Umum Membership Rewards Point. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  18. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  19. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  20. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  21. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  22. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  23. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  24. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon, Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express, Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank. 


});