Hemat hingga Rp80.000 di Lazada

Syarat dan Ketentuan Umum Program Promo Tactical HUT RI Kartu Debit Danamon di Lazada (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Promo Tactical HUT RI Kartu Debit Danamon di aplikasi Lazada (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Ecart Web Portal Indonesia (“Lazada”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Agustus – 31 Agustus 2025 (“Periode Program”).

  1. Jenis dan Nama Program
    Program yang dimaksud adalah Perusahaan akan memberikan diskon 17% dengan maksimum diskon sebesar Rp80.000 kepada Nasabah pemegang Kartu debit Danamon.
  2. Kriteria Peserta
    Program berlaku bagi Pemegang Kartu dan nomor BIN sebagai berikut:
    BIN Kartu Debit Danamon

    No

    Product

    BIN

    1

    Debit Mastercard

    557791

    2

    Danamon Global Currency Card

    541143


    Selanjutnya disebut dengan ”Kartu”,

  3. Spesifikasi Program
    Diskon 17% , dengan masksimum diskon sebesar Rp80.000 untuk pembelanjaan di aplikasi Lazada
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Program berlaku dengan rincian sebagai berikut:
      1. Program potongan harga/ diskon di campaign selama 2025 program sebagai berikut :

    Skema Program :

      1. Program berlaku setiap hari termasuk pada hari libur nasional selama Periode Program sesuai dengan ketentuan pada;
      2. Program tidak berlaku kelipatan;
      3. Program berlaku untuk Kartu utama dan Kartu tambahan;
      4. Program tidak berlaku untuk transaksi pembelian pada kategori sebagai berikut:
        • Voucher (Pulsa, Data, Gaming, Travel dan Tour, Belanja, Tiket Event);
        • si Ulang (Pulsa, Paket Data, E-Money, Roaming);
        • Tagihan (Listrik PLN, BPJS, Telkom, PDAM, Pasca Bayar, Angsuran Kredit);
        • Tiket (Kereta Api, Pesawat, Bus);
        • Hiburan (Voucher Game, Deals Sekitarmu, Tiket Event dan Hiburan); dan
        • Donasi dan Keuangan (Donasi, Zakat, Pinjaman Modal).
      5. Program hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per hari dengan 1 (satu) akun pengguna Lazada;
      6. Program berlaku mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB selama Periode Program;
      7. Program hanya berlaku untuk transaksi pembelian yang menggunakan jasa kirim yang didukung dalam situs atau aplikasi Lazada;
      8. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya;
      9. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pemegang Kartu akan mendapatkan manfaat dari Program pada saat melakukan pembelanjaan dan pembayaran pada situs atau aplikasi Lazada dengan menggunakan Kartu yang berlaku pada Program ini.

  1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partners merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partners. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi merchant partners yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});