Hemat Rp10.000 di Blibli, Shopee, dan Tokopedia

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) di Blibli, Shopee, dan Tokopedia (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Diskon Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) di Blibli, Shopee, dan Tokopedia (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan mitra-mitra sebagai berikut: Blibli, Shopee, dan Tokopedia (“Merchant Partners”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program berlaku sesuai dengan ketentuan yang disampaikan dalam syarat dan ketentuan Program masing-masing Merchant Partners.

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Danamon PayLight (”Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    Program Blibli
    1. Program Blibli merupakan diskon/potongan harga sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) di website atau aplikasi mobile Blibli.
    2. Program Blibli berlaku setiap hari termasuk pada hari libur nasional mulai tanggal 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dari pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB (“Periode Program Blibli”).
    3. Program Blibli berlaku dengan kuota transaksi sebagai berikut:
      1. 100 (seratus) transaksi per bulan mulai 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 dengan kode promo: DNMPL-DGT, dan berlaku untuk transaksi dengan pembayaran penuh (full payment).
      2. 200 (dua ratus) transaksi per bulan mulai 1 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 dengan kode promo: DNMPL-DGT, dan berlaku untuk transaksi dengan pembayaran penuh (full payment).
      3. 300 (tiga ratus) transaksi per bulan mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan kode promo: DNMPL-DGT, dan berlaku untuk transaksi dengan pembayaran penuh (full payment).
    4. Program Blibli tidak berlaku secara akumulasi dan/atau kelipatan.
    5. Program Blibli berlaku untuk Pemegang Kartu virtual maupun fisik.
    6. Program Blibli berlaku untuk transaksi pembelian token listrik PLN, Telkom, TV Kabel & Internet, tagihan listrik PLN, tagihan Air, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pulsa Pascabayar, paket data, tagihan Gas, biaya IPL, pendidikan, premi asuransi, PBB, pajak daerah, E-Samsat melalui website atau aplikasi mobile Blibli.
    7. Program Blibli hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per bulan dengan nomor Kartu yang sama.
    8. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu tidak akan memperoleh diskon/potongan harga jika kuota sebagaimana diatur pada butir 5.I.c di atas sudah habis meskipun Periode Program Blibli belum berakhir.
    9. Blibli berhak untuk membatalkan pemberian diskon/potongan harga, atau jika diperlukan, membatalkan transaksi atau membekukan akun Pemegang Kartu, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kode promo oleh Pengguna Kartu dan/atau ketidaksesuaian pelaksanaan Program Blibli.
    10. Program Blibli tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
    Program Shopee
    1. Program Shopee merupakan diskon/potongan harga sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) di channel aplikasi (Android dan iOS) Shopee.
    2. Program Shopee berlaku setiap hari termasuk pada hari libur nasional mulai tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB (“Periode Program Shopee”).
    3. Program Shopee berlaku dengan kuota transaksi sebagai berikut:
      1. 100 (seratus) transaksi per bulan mulai 10 Februari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 dengan kode promo: DNMPAYLIGHTDP, dan berlaku untuk transaksi dengan pembayaran penuh (full payment).
      2. 200 (dua ratus) transaksi per bulan mulai 1 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 dengan kode promo: DNMPAYLIGHTDP, dan berlaku untuk transaksi dengan pembayaran penuh (full payment).
      3. 300 (tiga ratus) transaksi per bulan mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan kode promo: DNMPAYLIGHTDP, dan berlaku untuk transaksi dengan pembayaran penuh (full payment).
    4. Program Shopee tidak berlaku secara akumulasi dan/atau kelipatan.
    5. Program Shopee berlaku untuk Pemegang Kartu virtual maupun fisik.
    6. Program Shopee berlaku untuk transaksi pembelian isi ulang (pulsa, paket data, E-Money, dan roaming) dan tagihan (listrik PLN, BPJS, Telkom, PDAM, dan pasca bayar) melalui channel aplikasi (Android dan iOS) Shopee.
    7. Program Shopee berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi dengan nomor Kartu yang sama untuk 1 (satu) akun pengguna Shopee per bulan.
    8. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu tidak akan memperoleh diskon/potongan harga jika kuota sebagaimana diatur pada butir 5.II.c di atas sudah habis meskipun Periode Program Shopee belum berakhir.
    9. Shopee berhak untuk membatalkan pemberian diskon/potongan harga, atau jika diperlukan, membatalkan transaksi atau membekukan akun Pemegang Kartu, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kode promo oleh Pengguna Kartu dan/atau ketidaksesuaian pelaksanaan Program Shopee.
    10. Program Shopee tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
    Tokopedia
    1. Program Tokopedia merupakan diskon/potongan harga sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) di channel aplikasi (Android dan iOS) Tokopedia.
    2. Program Tokopedia berlaku setiap hari termasuk pada hari libur nasional mulai tanggal 6 Februari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB (“Periode Program Tokopedia”).
    3. Program Tokopedia berlaku dengan kuota transaksi sebagai berikut:
      1. 245 (dua ratus empat puluh lima) transaksi per bulan mulai 6 Februari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan kode promo: DNMPAYLIGHT, dan berlaku untuk transaksi dengan pembayaran penuh (full payment).
    4. Program Tokopedia tidak berlaku secara akumulasi dan/atau kelipatan.
    5. Program Tokopedia berlaku untuk Pemegang Kartu virtual maupun fisik. 
    6. Program Tokopedia berlaku untuk transaksi pembelian isi ulang (pulsa, paket data, E-Money, roaming) dan tagihan (listrik PLN, BPJS, Telkom, PDAM, pasca bayar) melalui channel aplikasi (Android dan iOS) Tokopedia.
    7. Program Tokopedia hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi dengan nomor Kartu yang sama untuk 1 (satu) akun pengguna Tokopedia per bulan.
    8. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu tidak akan memperoleh diskon/potongan harga jika kuota sebagaimana diatur pada butir 5.III.c di atas sudah habis meskipun Periode Program Tokopedia belum berakhir.
    9. Tokopedia berhak untuk membatalkan pemberian diskon/potongan harga, atau jika diperlukan, membatalkan transaksi atau membekukan akun Pemegang Kartu, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kode promo oleh Pengguna Kartu dan/atau ketidaksesuaian pelaksanaan Program Tokopedia.
    10. Program Tokopedia tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  6. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Produk dan/atau layanan dari Merchant Partners bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Merchant Partners. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi Merchant Partners yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan Kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon PayLight” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  7. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});