Hemat Rp10.000 di Blibli, Shopee, dan Tokopedia

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon Rp10.000 di Blibli, Shopee, dan Tokopedia (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Diskon Rp10.000 di Blibli, Shopee, dan Tokopedia (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner Blibli, Shopee, dan Tokopedia.

Periode Program berlaku sesuai dengan ketentuan yang disampaikan dalam syarat dan ketentuan Program masing-masing merchant partner (“Periode Program”).

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Program pada masing-masing merchant partner berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    Blibli
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Program berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan tipe kartu (“Pemegang Kartu”) sebagai berikut: Kartu Danamon Paylight (“Kartu”).
    5. Program berlaku sebagai berikut:
      1. Program berupa diskon Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah), berlaku dengan kuota 330 (tiga ratus tiga puluh) per bulan dengan kode promo: DIGITAL-DNMPL.
      2. Program berlaku setiap hari mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 pukul 00.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB (“Periode Program Blibli”).
      3. Program tidak berlaku kelipatan.
      4. Program berlaku untuk Pemegang Kartu virtual maupun Pemegang Kartu fisik.
      5. Program berlaku untuk karyawan Bank Danamon.
      6. Program ini berlaku untuk transaksi pembelian melalui website atau aplikasi mobile Blibli.
      7. Program berlaku untuk pembelian token listrik PLN, Telkom, TV Kabel & Internet, tagihan listrik PLN, tagihan Air, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pulsa Pascabayar, paket data, tagihan Gas, biaya IPL, pendidikan, premi asuransi, PBB, pajak daerah, E-Samsat melalui aplikasi Blibli.
      8. Program hanya berlaku untuk 2 (dua) kali transaksi per Kartu per bulan.
      9. Blibli berhak untuk membatalkan pemberian diskon, atau jika diperlukan, membatalkan transaksi atau membekukan akun, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kode promo oleh pengguna jika tidak sesuai.
      10. Bank Danamon berhak melakukan pembatalan jika tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan.
      11. Tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
    6. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    Shopee
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Program berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan tipe kartu (“Pemegang Kartu”) sebagai berikut: Kartu Danamon Paylight (“Kartu”).
    5. Program berlaku sebagai berikut:
      1. Program berupa diskon Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah), berlaku dengan kuota 330 (tiga ratus tiga puluh) per bulan dengan kode promo: DNMKKDP.
      2. Program berlaku setiap hari mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB (“Periode Program Shopee”).
      3. Program tidak berlaku kelipatan.
      4. Program berlaku untuk Pemegang Kartu virtual maupun Pemegang Kartu fisik.
      5. Program berlaku untuk karyawan Bank Danamon.
      6. Program ini berlaku untuk transaksi melalui channel aplikasi (Android dan iOS) Shopee.
      7. Program berlaku untuk pembelian isi ulang (pulsa, paket data, E-Money, dan roaming) dan tagihan (listrik PLN, BPJS, Telkom, PDAM, dan pasca bayar) melalui aplikasi Shopee.
      8. Program berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per 1 akun pengguna per bulan.
      9. Shopee berhak untuk membatalkan pemberian diskon, atau jika diperlukan, membatalkan transaksi atau membekukan akun, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kode promo oleh pengguna jika tidak sesuai.
      10. Bank Danamon berhak melakukan pembatalan jika tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan.
      11. Tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
    6. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    Tokopedia
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Program berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan tipe kartu (“Pemegang Kartu”) sebagai berikut: Kartu Danamon Paylight (“Kartu”).
    5. Program berlaku sebagai berikut:
      1. Program berupa diskon Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah), berlaku dengan kuota 330 (tiga ratus tiga puluh) per bulan dengan kode promo: DNMPAYLIGHT.
      2. Program berlaku setiap hari mulai tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB (“Periode Program Tokopedia”).
      3. Program tidak berlaku kelipatan.
      4. Program berlaku untuk Pemegang Kartu virtual maupun Pemegang Kartu fisik.
      5. Program berlaku untuk karyawan Bank Danamon.
      6. Program ini berlaku untuk transaksi melalui channel aplikasi (Android dan iOS) Tokopedia pada kategori Power Merchant dan Official Store.
      7. Program berlaku untuk pembelian isi ulang (pulsa, paket data, E-Money, roaming) dan tagihan (listrik PLN, BPJS, Telkom, PDAM, pasca bayar) melalui aplikasi Tokopedia.
      8. Program hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per 1 akun pengguna per bulan.
      9. Tokopedia berhak untuk membatalkan pemberian diskon, atau jika diperlukan, membatalkan transaksi atau membekukan akun, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kode promo oleh pengguna jika tidak sesuai.
      10. Bank Danamon berhak melakukan pembatalan jika tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan.
      11. Tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
    6. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

  1. Produk dan layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner. 
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program atau pemberian diskon atau cicilan kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, "Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon".Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 
  11. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
     

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});