Syarat dan
Ketentuan Umum Program Diskon 50% (lima puluh persen) di Ambrosia Klinik
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank
Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan
bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”)
yang mengikuti Program Diskon 50% (lima puluh persen) di Ambrosia Klinik
(“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja
sama dengan PT Ambrossia Medika Utama (“Ambrosia
Klinik”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai
berikut:
Program
dilaksanakan selama periode tanggal 1 Maret 2025 – 28
Februari 2026 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Debit termasuk kartu Debit GPN , Kartu Kredit Danamon berlogo JCB, Visa, Mastercard, & American Express dan Kartu Charge Danamon American Express, namun tidak berlaku untuk Kartu Kredit jenis Korporasi (“Kartu”).
Untuk cabang yang
berpartisipasi dalam program ini , silakan klik pada halaman ini.
Pemegang Kartu akan mendapatkan manfaat khusus dari Program pada saat melakukan pembelanjaan dan pembayaran di Ambrosia Klinik dengan menggunakan Kartu sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan
lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah
di luar kewenangan Bank Danamon.