Syarat dan Ketentuan Umum Program Cicilan 0% (nol persen) di Eka Hospital (“Syarat dan
Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan
bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program
Cicilan 0% (nol persen) di Eka Hospital (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank
Danamon bekerja sama dengan PT Dian Sinar Pratama (“Eka Hospital”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program berlaku sejak tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2026 (“Periode Program”).
Program berlaku di seluruh Eka Hospital Group. Klik di sini untuk list seluruh alamat Eka Hospital.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.