Cashback 10% Poin DreamWell

Syarat dan Ketentuan Umum Program cashback berupa poin Dreamwell sebesar 10% di aplikasi Dreamwell (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Program cashback berupa poin Dreamwell sebesar 10% di aplikasi Dreamwell (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Nasabah pemegang kartu kredit, kartu charged dan kartu Debit Danamon berlogo JCB, Mastercard, Visa dan American Express ( tidak berlaku untuk Corporate card)

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Dengan Nasabah melakukan transaksi, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah Danamon diharuskan mendownload aplikasi DreamWell melalui Netzme/Xplorin via Play Store atau Apple Store setelah itu akses DreamWell
  6. Top up paket DreamWell point dan masukkan Promo code : DNMN10 pada kolom referral code dan bayar menggunakan Kartu Kredit, Kartu charg kartu Debit Bank Danamon
  7. Lakukan pembelian voucher sesuai kebutuhan dan Cashback 10% dari top up tersebut akan diberikan dalam bentuk DreamWell Point & dapat dilihat pada aplikasi.setelah H+3
  8. DreamWell Point adalah metode pembayaran yang digunakan dimana 1 DreamWell Point = Rp1,- Contoh:
    1. - Customer Bank Danamon yang telah melakukan top up poin DreamWell sebesar 10 Juta dan mendapat cashback poin DreamWell 10% menjadi 11 Juta,
    2. - Selanjutnya melakukan redeem poin untuk pembelian Wine di Hatten Winery produk Dragonfly – Moscato 750ml untuk harga wine tersebut pada dash board DreamWell tertera sejumlah 224.600 points, dan selanjutnya melakukan redeem untuk dinner di Jimbaran sejumlah 115.000 points maka sisa point pada dompet digital customer adalah 11.000.000 points – 339.3600 points = 10.660.400 points dan nilai tersebut sama dengan Rp.10.660.400.
  9. Program berlaku untuk pembelian voucher dengan minimal transaksi sebesar Rp100 ribu, dan nilai cashback tanpa batasan maksimum/ unlimited cashback.
  10. DreamWell Point yang didapatkan akan ditambahkan ke DreamWell Point yang sudah dimiliki
  11. Program berlaku untuk pembelian voucher apapun yang tersedia pada partnership DreamWell (Hotel, Resto, SPA, Water Sport, Oleh2 dan Transport) dengan minimal . pembelian Rp100 ribu
  12. Poin yang dibeli berlaku selama 1 tahun, dimulai dari saat pembelian dan pembayaran poin DreamWell
  13. Voucher bisa digunakan untuk 2 orang atau lebih (tergantung jumlah voucher yang dibeli dan jenis partnership yang dipilih)
  14. Poin & Voucher yang telah dibeli not refundable dan tidak dapat diuangkan.
  15. Detail cara penggunaan mohon mengacu ke halaman ini
  16. Program berlaku untuk kartu utama dan kartu tambahan.
  17. Program dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya
  18. Kebijakan syarat dan ketentuan Program ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan ada pemberitahuan sebelumnya, serta mutlak merupakan keputusan Dreamwell
  19. Dengan mengikuti promo ini, nasabah dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
  20. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.

Nasabah melakukan Top up paket DreamWell point dengan masukkan Promo code : DNMN10 pada kolom referral code dan bayar menggunakan Kartu Kredit, Kartu charg kartu Debit Bank Danamon Dan akan diberikan cashback dalam bentuk DreamWell Point & dapat dilihat pada aplikasi.Dreamwell setelah H+3.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

  1. Produk dan/atau layanan dari GrabFoodbukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Sociolla. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi pihak GrabFoodyang bersangkutan.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});