Syarat dan Ketentuan Umum Program Cicilan 0% (nol persen) hingga 12 (dua belas) bulan di Bumilindo (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Cicilan 0% (nol persen) hingga 12 (dua belas) bulan di Bumilindo (“Program Cicilan”) Program Cicilan disebut sebagai “Program” yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner CV Bumilink Prakarsa (“Bumilindo”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan mulai dari tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 (“Periode Program”).
Seluruh outlet Bumilindo. Daftar list outlet dapat dilihat disini.
Tenor |
Minimum Transaksi (Rp) |
3 Bulan |
300.000,00 |
6 Bulan |
300.000,00 |
12 Bulan |
300.000,00 |
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.