Hemat Rp100.000 untuk Pengguna Baru di Blibli

Syarat dan Ketentuan Umum Program hemat Rp100.000 (seratus ribu rupiah) untuk pengguna baru di Blibli (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program hemat Rp100.000 (seratus ribu rupiah) untuk pengguna baru di Blibli (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner Blibli.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 (“Periode Program”).

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Debit Danamon Mastercard, Kartu Kredit, dan Charge Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express serta JCB, kecuali Kartu Kredit Jenis Corporate (“Kartu Danamon”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Diskon/potongan harga sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) di channel aplikasi (Android dan iOS) Blibli (blib.li/danamon-new).
    2. Program berlaku setiap hari termasuk pada hari libur nasional selama Periode Program mulai pukul 00.01 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
    3. Program hanya berlaku untuk pengguna baru (belum memiliki akun di Blibli atau sudah memiliki akun di Blibli namun belum pernah melakukan transaksi pembelian).
    4. Program berlaku dengan total 2.000 (dua ribu) kuota transaksi dengan kode promo: DANAMON-NEW selama Periode Program.
    5. Program tidak berlaku secara akumulasi dan/atau kelipatan.
    6. Program berlaku untuk pembelian semua produk di aplikasi Blibli kecuali Digital Product (Pulsa, Paket Data, E-Money, Voucher Game, Voucher Belanja, Voucher & Produk Investasi dan Asuransi, Voucher Emas, Pembayaran Kartu Kredit & Invoicing, Pelunasan Pembayaran Mobil, Pembayaran Blibli Paylater, Blibli Gift Card, Ultra-voucher), Ticket & Voucher, Minyak Goreng, Popok, Mie Instan, Kopi, Gula Pasir, Kecap Manis, Kental Manis, Tolak Angin, Perhiasan Emas / Logam Mulia, Susu Formula Bayi di bawah 1 Tahun (termasuk Susu Formula Anti Alergi), Bedak, Minyak, Lotion Bayi dan Anak, Zakat dan Donasi, Produk Investasi & Asuransi, Rokok & Korek, Seller Alfamart & Alfamidi Official Store, dan Merek Sido Muncul & Tolak Angin.
    7. Program hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per 1 (satu) user ID yang sama pada akun di aplikasi Blibli selama Periode Program, dan tidak dapat diuangkan.
    8. Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
    9. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu tidak akan memperoleh diskon/potongan harga jika kuota sebagaimana diatur pada butir 5.d di atas sudah habis meskipun Periode Program belum berakhir.
    10. Promo tidak berlaku bagi pengguna yang sudah melakukan refund selama periode promo berlangsung, voucher pengganti akan masuk otomatis ke dalam akun.
    11. Blibli berhak untuk membatalkan pemberian diskon/potongan harga, atau jika diperlukan, membatalkan transaksi atau membekukan akun Pemegang Kartu, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kode promo oleh Pengguna Kartu.
    12. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  6. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, "Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon", “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini beserta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});