Hemat hingga Rp2,5 Juta + Cicilan 0% untuk Pre-Order Samsung Galaxy ZFold7 & ZFlip7 Series, Galaxy Watch8 Series

A. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon Hingga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Cicilan 0% (nol persen) Hingga 24 (dua puluh empat) bulan untuk Pre-Order Samsung Galaxy ZFold7 & ZFlip7 Series, Galaxy Watch8 Series di Digiplus dan Samsung by MAP (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti:

  1. Program Diskon Hingga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) (“Program Diskon”); dan
  2. Program Cicilan 0% (nol persen) Hingga 24 (dua puluh empat) bulan ("Program Cicilan”)

Untuk Pre-Order Samsung Galaxy ZFold7 & ZFlip7 Series, Galaxy Watch8 Series di Digiplus dan Samsung by MAP (Program Diskon dan Program Cicilan secara Bersama-sama disebut sebagai “Program”).Program diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Digiplus Ritel Adiperkasa (“Digiplus dan Samsung by MAP”)

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


B. Periode Program

Program dilaksanakan mulai dari tanggal 9 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 (“Periode Program”).


C. Outlet yang Berpartisipasi

Pembelian di seluruh toko/outlet :

  1. Digiplus, daftar list outlet dapat dilihat disini.
  2. Samsung by MAP, daftar list outlet dapat dilihat disini.

D. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Kredit Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, American Express dan Kartu Charge American Express namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Program Diskon
      1. Program berlaku dengan skema sebagai berikut:

        Minimum

        Transaksi (Rp)

        Maksimum

        Transaksi (Rp)

        Diskon (Rp) Kuota
        20.000.000 29.999.999 1.500.000 18
        30.000.000 - 2.500.000 8
      2. Berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per 1 (satu) nomor kartu yang sama pada masing-masing toko/outlet Digiplus dan Samsung by MAP selama Periode Program.
      3. Diskon yang diberikan bersifat non-refundable dan tidak dapat diuangkan atau dikembalikan.
      4. Program tidak berlaku kelipatan.
      5. Program berlaku untuk Pemegang Kartu, baik kartu utama maupun kartu tambahan.
      6. Program berlaku hanya untuk pembayaran dengan cicilan.
    2. Program Cicilan
      1. Program Cicilan berlaku dengan detail sebagai berikut:
        Tenor Minimum Transaksi (Rp)
        3 Bulan 1.000.000
        6 Bulan 1.000.000
        12 Bulan 1.000.000
        24 Bulan 1.000.000
      2. Bank Danamon akan mengenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan oleh Pemegang Kartu. Merchant partner tidak terlibat perihal adanya biaya tambahan apapun. Untuk biaya yang dikenakan dapat dilihat di bdi.co.id/tarifdanbiaya.
      3. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-Point atau Membership Rewards Point; dan
      4. Proses pengajuan konversi menjadi cicilan dilakukan langsung saat bertransaksi secara online dan belum pernah diajukan melalui channel lainnya (sebagai contoh: SMS, Email, dan lain sebagainya).
  6. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo Bank Danamon lainnya.
  7. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

E. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan dan/atau Program, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan Kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

A. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan cicilan 0% hingga 12 bulan untuk Pre-Order Samsung Galaxy ZFold7 & ZFlip7 Series di Dinomarket (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan cicilan 0% hingga 12 bulan untuk Pre-Order Samsung Galaxy ZFold7 & ZFlip7 Series di Dinomarket (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner Dinomarket.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


B. Periode Program

Program dilaksanakan mulai tanggal 9 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 (“Periode Program”).


C. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express, & JCB dan Kartu Charge Danamon American Express namun tidak termasuk Kartu Kredit dan Kartu Kredit dan Kartu Charge jenis Corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Program Diskon
      1. Program berupa diskon/potongan harga sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) berlaku untuk setiap pembelian Pre-Order Samsung Galaxy ZFold7 & ZFlip7 Series dengan minimum transaksi Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
      2. Detail minimum transaksi dan kuota yang berlaku untuk Kartu Danamon sebagai berikut:

        Minimum Transaksi

        (Rp)

        Potongan

        langsung (Rp)

        Kuota selama

        Periode Program

        15.000.000,00 - 19.999.999,00 1.000.000,00 4
      3. Program berlaku untuk pembayaran dengan pembayaran penuh (full payment) maupun cicilan.
      4. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
      5. Berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per 1 (satu) akun pengguna per Kartu selama Periode Program berlangsung.
      6. Program ini berlaku untuk transaksi melalui channel aplikasi Dinomarket.
      7. Program tidak berlaku kelipatan.
      8. Program berlaku untuk Kartu utama maupun tambahan.
      9. Program berlaku untuk pembelian menggunakan jasa kirim yang didukung oleh Dinomarket.
      10. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu tidak akan memperoleh diskon/potongan harga jika kuota sebagaimana diatur pada butir 5.I.b di atas sudah habis meskipun Periode Program belum berakhir.
      11. Program berlaku untuk pembelian dengan menggunakan jasa kirim yang didukung oleh Dinomarket.
      12. Dinomarket berhak untuk membatalkan pemberian diskon, atau jika diperlukan, membatalkan transaksi atau membekukan akun, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kode promo oleh pengguna.
      13. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    2. Program Cicilan
      1. Cicilan 0% (nol persen) berlaku dengan tenor dan minimum transaksi dibawah ini:
        Tenor Minimum Transaksi (Rp)
        3 Bulan 500.000
        6 Bulan 500.000
        12 Bulan 500.000
      2. Berlaku setiap hari selama Periode Program.
      3. Program berlaku untuk transaksi pembelian Pre-Order Samsung Galaxy ZFold7 & ZFlip7 Series di Dinomarket.
      4. Berlaku untuk Kartu utama dan tambahan.
      5. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Untuk cicilan yang dibatalkan, biaya konversi cicilan tidak dikembalikan ke Pemegang Kartu.
      6. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-Point atau Membership Rewards Point.
      7. Proses pengajuan konversi menjadi cicilan dilakukan langsung saat bertransaksi dan belum pernah diajukan melalui channel lainnya (misal SMS, Email).
  6. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

D. Pengaduan Pemegang Kartu

  1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

E. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan dan/atau Program, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan Kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini beserta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

A. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon Hingga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Cicilan 0% (nol persen) Hingga 12 (dua belas) bulan untuk Pre-Order Samsung Galaxy ZFold7 & ZFlip7 Series, Galaxy Watch8 Series di Global Teleshop, Okeshop dan Samsung by trio (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti:

  1. Program Diskon Hingga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) (“Program Diskon”); dan
  2. Program Cicilan 0% (nol persen) Hingga 12 (dua belas) bulan ("Program Cicilan”)

Untuk Pre-Order Samsung Galaxy ZFold7 & ZFlip7 Series, Galaxy Watch8 Series di Global Teleshop, Okeshop dan Samsung by trio (Program Diskon dan Program Cicilan secara Bersama-sama disebut sebagai “Program”). Program diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Trio Distribusi (“Global Teleshop, Okeshop dan Samsung by trio”)

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


B. Periode Progaram

Program dilaksanakan mulai dari tanggal 9 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 (“Periode Program”).


C. Outlet yang Berpartisipasi

Pembelian di seluruh toko/outlet :

  1. Global Teleshop, daftar list outlet dapat dilihat disini.
  2. Okeshop, daftar list outlet dapat dilihat disini.
  3. Samsung by trio, daftar list outlet dapat dilihat disini.

D. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Kredit Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, American Express dan Kartu Charge American Express namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Program Diskon
      1. Program berlaku dengan skema sebagai berikut:

        Minimum

        Transaksi (Rp)

        Maksimum

        Transaksi (Rp)

        Diskon (Rp) Kuota
        3.000.000 4.999.999 150.000 5
        5.000.000 9.999.999 250.000 11
        10.000.000 14.999.999 500.000 12
        15.000.000 19.999.999 1.000.000 18
        20.000.000 29.999.999 1.500.000 16
        30.000.000 - 2.500.000 5
      2. Berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per 1 (satu) nomor kartu yang sama pada masing-masing toko/outlet Global Teleshop, Okeshop dan Samsung by trio selama Periode Program.
      3. Diskon yang diberikan bersifat non-refundable dan tidak dapat diuangkan atau dikembalikan.
      4. Program tidak berlaku kelipatan.
      5. Program berlaku untuk Pemegang Kartu, baik kartu utama maupun kartu tambahan.
      6. Program berlaku hanya untuk pembayaran dengan cicilan.
    2. Program Cicilan
      1. Program Cicilan berlaku dengan detail sebagai berikut:
        Tenor Minimum Transaksi (Rp)
        3 Bulan 1.000.000
        6 Bulan 1.000.000
        12 Bulan 1.000.000
      2. Bank Danamon akan mengenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan oleh Pemegang Kartu. Merchant partner tidak terlibat perihal adanya biaya tambahan apapun. Untuk biaya yang dikenakan dapat dilihat di bdi.co.id/tarifdanbiaya.
      3. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-Point atau Membership Rewards Point; dan
      4. Proses pengajuan konversi menjadi cicilan dilakukan langsung saat bertransaksi secara online dan belum pernah diajukan melalui channel lainnya (sebagai contoh: SMS, Email, dan lain sebagainya).
  6. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo Bank Danamon lainnya.
  7. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

E. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan dan/atau Program, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan Kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

A. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon Hingga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Cicilan 0% (nol persen) Hingga 24 (dua puluh empat) bulan untuk Pre-Order Samsung Galaxy ZFold7 & ZFlip7 Series, Galaxy Watch8 Series di Samsung.com(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti:

  1. Program Diskon Hingga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) (“Program Diskon”); dan
  2. Program Cicilan 0% (nol persen) Hingga 24 (dua puluh empat) bulan ("Program Cicilan”)

Untuk Pre-Order Samsung Galaxy ZFold7 & ZFlip7 Series, Galaxy Watch8 Series di Samsung.com (Program Diskon dan Program Cicilan secara Bersama-sama disebut sebagai “Program”). Program diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Global Distribusi Pusaka (“Samsung.com”)

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


B. Periode Program

Program dilaksanakan mulai dari tanggal 9 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 (“Periode Program”).


C. Outlet yang Berpartisipasi

Pembelian melalui online di website Samsung.com/id


D.Syarat dan Ketentuan Program

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Kredit Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, American Express dan Kartu Charge American Express namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Program Diskon
      1. Program berlaku dengan skema sebagai berikut:

        Minimum

        Transaksi (Rp)

        Maksimum

        Transaksi (Rp)

        Diskon (Rp) Kuota
        3.000.000 4.999.999 150.000 10
        5.000.000 9.999.999 250.000 26
        10.000.000 14.999.999 500.000 36
        15.000.000 19.999.999 1.000.000 36
        20.000.000 29.999.999 1.500.000 32
        30.000.000 - 2.500.000 10
      2. Berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per 1 (satu) email user untuk masing - masing tiering diskon pada website Samsung.com/id selama Periode Program.
      3. Program tidak dapat digabung dengan promo dan voucher pada metode pembayaran lainnya yang sedang berjalan di website Samsung.com/id.
      4. Program dapat digabung dengan promo dan voucher Samsung lainnya yang sedang berjalan di website Samsung.com/id. (Trade in, Purchase with Purchase, Bundling Product dan promo lainnya).
      5. Program berlaku pada nominal transaksi setelah dipotong promo dan voucher Samsung lainnya yang sedang berjalan di website Samsung.com/id.
      6. Diskon yang diberikan bersifat non-refundable dan tidak dapat diuangkan atau dikembalikan.
      7. Program tidak berlaku kelipatan.
      8. Program berlaku untuk Pemegang Kartu, baik kartu utama maupun kartu tambahan.
      9. Program berlaku hanya untuk pembayaran dengan cicilan.
    2. Program Cicilan
      1. Program Cicilan berlaku dengan detail sebagai berikut:
        Tenor Minimum Transaksi (Rp)
        3 Bulan 500.000
        6 Bulan 500.000
        12 Bulan 500.000
        24 Bulan 500.000
      2. Bank Danamon akan mengenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan oleh Pemegang Kartu. Merchant partner tidak terlibat perihal adanya biaya tambahan apapun. Untuk biaya yang dikenakan dapat dilihat di bdi.co.id/tarifdanbiaya.
      3. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-Point atau Membership Rewards Point; dan
      4. Proses pengajuan konversi menjadi cicilan dilakukan langsung saat bertransaksi secara online dan belum pernah diajukan melalui channel lainnya (sebagai contoh: SMS, Email, dan lain sebagainya).
  6. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo Bank Danamon lainnya.
  7. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

E. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan dan/atau Program, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan Kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

A. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon Hingga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Cicilan 0% (nol persen) Hingga 24 (dua puluh empat) bulan untuk Pre-Order Samsung Galaxy ZFold7 & ZFlip7 Series, Galaxy Watch8 Series di Urban Republic (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti:

  1. Program Diskon Hingga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) (“Program Diskon”); dan
  2. Program Cicilan 0% (nol persen) Hingga 24 (dua puluh empat) bulan ("Program Cicilan”)

Untuk Pre-Order Samsung Galaxy ZFold7 & ZFlip7 Series, Galaxy Watch8 Series di Urban Republic (Program Diskon dan Program Cicilan secara Bersama-sama disebut sebagai “Program”). Program diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Mitra Internasional Indonesia (“Urban Republic”)

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


B. Periode Program

Program dilaksanakan mulai dari tanggal 9 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 (“Periode Program”).


C. Outlet yang Berpartisipasi

Seluruh outlet Urban Republic. Daftar list outlet dapat dilihat disini.


D. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Kredit Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, American Express dan Kartu Charge American Express namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Program Diskon
      1. Program berlaku dengan skema sebagai berikut:

        Minimum

        Transaksi (Rp)

        Maksimum

        Transaksi (Rp)

        Diskon (Rp) Kuota
        5.000.000 9.999.999 250.000 2
        10.000.000 14.999.999 500.000 2
        15.000.000 19.999.999 1.000.000 3
        20.000.000 29.999.999 1.500.000 4
        30.000.000 - 2.500.000 6
      2. Berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per 1 (satu) Kartu selama Periode Program.
      3. Program berlaku hanya untuk pembayaran dengan cicilan.
      4. Diskon yang diberikan bersifat non-refundable dan tidak dapat diuangkan atau dikembalikan.
      5. Program tidak berlaku kelipatan.
      6. Program berlaku untuk Pemegang Kartu, baik kartu utama maupun kartu tambahan.
    2. Program Cicilan
      1. Program Cicilan berlaku dengan detail sebagai berikut:
        Tenor Minimum Transaksi (Rp)
        3 Bulan 250.000
        6 Bulan 250.000
        12 Bulan 2.000.000
        24 Bulan 5.000.000
      2. Bank Danamon akan mengenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan oleh Pemegang Kartu. Merchant partner tidak terlibat perihal adanya biaya tambahan apapun. Untuk biaya yang dikenakan dapat dilihat di bdi.co.id/tarifdanbiaya.
      3. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-Point atau Membership Rewards Point; dan
      4. Proses pengajuan konversi menjadi cicilan dilakukan langsung saat bertransaksi secara online dan belum pernah diajukan melalui channel lainnya (sebagai contoh: SMS, Email, dan lain sebagainya).
  6. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo Bank Danamon lainnya.
  7. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

E. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan dan/atau Program, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan Kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});