Hemat s.d. 50% + Cicilan 0% s.d. 24 Bulan di Advance

Program adalah promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner Advance (“Advance”) yang berlaku bagi pemegang Kartu Kredit berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express serta Kartu Charge American Express namun tidak termasuk kartu corporate (“Kartu Danamon”) untuk mendapatkan potongan harga/diskon dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Program”) ini.

Periode Program berlaku mulai tanggal 12 Agustus 2024 sampai dengan 1 Agustus 2026 (“Periode Program”).

  1. Pemegang Kartu Danamon wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan pemegang Kartu Danamon atas Program ini apabila pemegang Kartu Danamon tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Pemegang Kartu Danamon bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu Danamon pada Program ini.
  4. Program berupa potongan harga/diskon dan hadiah langsung hanya berlaku untuk produk Advance dengan rincian sebagai berikut:

    Special produk

    All New I-Chiro Neo Fit

    Water Purifier Allegro Wallie

    Advance OXIA

    Harga normal

    Rp32.107.000,00

    Rp6.498.000,00

    Rp999.000,00

    Program

    Diskon 50% (lima puluh persen) menjadi Rp15.980.000,00 + Unit Mommy Pan dan 1 Unit Digital Scale

    Harga spesial menjadi Rp5.498.000,00

    Diskon 50% (lima puluh persen) menjadi Rp498.000,00


  5. Program berupa cicilan 0% (nol persen) berlaku untuk semua produk Advance dengan rincian sebagai berikut:
    1. Program berlaku untuk cicilan 0% (nol persen) dengan tenor 6 (enam) bulan dengan minimum transaksi di atas Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah).
    2. Program berlaku untuk cicilan 0% (nol persen) dengan tenor 12 (dua belas) bulan dengan minimum transaksi di atas Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu Rupiah).
    3. Program berlaku untuk cicilan 0% (nol persen) dengan tenor 24 (dua puluh empat) bulan dengan minimum transaksi di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah).
  6. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program.
  7. Program berlaku untuk pemegang Kartu Danamon sesuai Deskripsi Umum Program di atas.
  8. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  9. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan akan dikenakan biaya admin Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah).
  10. Program ini berlaku untuk transaksi diseluruh outlet/store Advance yang tercantum pada daftar di dalam link berikut Klik disini.
  11. Dengan pemegang Kartu Danamon melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka pemegang Kartu Danamon dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang Kartu Danamon tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan pemegang Kartu Danamon pada Program dan persetujuan pemegang Kartu Danamon untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Produk, layanan dan/atau Program dari Advance bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Advance Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi Advance.
  2. Pemegang Kartu Danamon menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan Kartu Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada  pemegang Kartu Danamon tersebut. Pemegang Kartu Danamon tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat pemegang Kartu Danamon serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express“. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu Danamon dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  7. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka pemegang Kartu Danamon berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu Danamon setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap pemegang Kartu Danamon menyetujui perubahan tersebut dalam hal pemegang Kartu Danamon tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila pemegang Kartu Danamon tidak menyetujui perubahan tersebut, maka pemegang Kartu Danamon berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban pemegang Kartu Danamon yang masih terhutang kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  8. Pemegang Kartu Danamon dan/atau perwakilan pemegang Kartu Danamon dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});