Hemat 50% s.d. Rp40.000 untuk Pembelian Tiket Nonton di XXI Deluxe Melalui m.tix

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 50% (lima puluh persen) untuk Pembelian Tiket Nonton setiap tanggal 10 (sepuluh) & 20 (dua puluh) di XXI Deluxe (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Diskon 50% (lima puluh persen) untuk Pembelian Tiket Nonton setiap tanggal 10 (sepuluh) & 20 (dua puluh) di XXI Deluxe (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan XXI Deluxe.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan mulai tanggal 20 Oktober 2024 sampai dengan 20 September 2025 (“Periode Program”).

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Program ini berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: 
    1. Kartu Kredit Danamon Visa Grab (Nomor Awal Kartu: 439136, 451197, 493498); 
    2. Kartu Kredit Danamon Visa Platinum (Nomor Awal Kartu: 432449, 493497); dan
    3. Kartu Kredit Danamon Mastercard Platinum (Nomor Awal Kartu: 552239, 514934, 544304),
      untuk selanjutnya akan disebut sebagai “Kartu”.
  5. Program diskon 50% (lima puluh persen) untuk pembelian tiket nonton di XXI Deluxe berlaku setiap tanggal 10 (sepuluh) & 20 (dua puluh) setiap bulannya selama Periode Program (termasuk pada saat hari libur nasional).
  6. Program berlaku dengan maksimum diskon sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per transaksi. 
  7. Program berlaku hanya untuk transaksi online melalui aplikasi m.tix.
  8. Program berlaku dengan kuota sebesar 250 (dua ratus lima puluh) transaksi per hari sesuai dengan tanggal yang berlaku.
  9. Program berlaku untuk maksimum 1 (satu) kali transaksi per hari dengan nomor Kartu yang sama setiap tanggal 10 (sepuluh) & 20 (dua puluh) setiap bulannya selama Periode Program.
  10. Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
  11. Program tidak berlaku kelipatan.
  12. Program tidak berlaku split bill (tagihan terpisah).
  13. Pemegang Kartu menyetujui bahwa jika Kuota sebagaimana dimaksud dalam butir B.8 di atas sudah habis, maka Pemegang Kartu tidak akan memperoleh diskon meskipun Periode Program belum berakhir.
  14. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
  15. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Lakukan pemesanan tiket di m.tix: pilih film, outlet, jam penayangan, serta posisi kursi.
  2. Pada halaman konfirmasi pemesanan, pilih Credit Card/Debit Card & masukkan nomor Kartu yang berlaku untuk program ini.
  3. Setelah klik “pay”, masukkan nomor CVC/CVV. Lalu klik “Pay Now”.
  4. Jika Kartu yang digunakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, akan muncul nominal yang telah dikurangi dengan diskon, lalu bisa klik “next”.
  5. Pada halaman One-Time Password (“OTP”), juga akan muncul nominal yang telah dikurangi dengan diskon tersebut. Jika sudah sesuai, masukkan OTP yang dikirimkan.
  6. Transaksi berhasil.
  7. Scan QR code di “order details” di outlet XXI Deluxe untuk mendapatkan tiket.
  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan Kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  7. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});