Syarat dan Ketentuan Umum Program Cicilan 0% (nol persen) di Intikom
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan
syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan
bertransaksi dengan
menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program
Cicilan 0% (nol persen) di Intikom (“Program”) yang
diselenggarakan oleh Bank
Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Inti United
Utama (“Intikom”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan mulai dari tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan 30
November 2025 (“Periode Program”).
Program berlaku untuk
transaksi cicilan di outlet Intikom berikut:
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Bank
Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan
lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan Bank Danamon.