Nikmati cashback 5% untuk bill payment yang terdaftar pada kartu kredit Danamon Anda.
Tipe Kartu Kredit Danamon
|
Cashback
|
Batas Maksimal Cashback per Bulan
|
- Kartu Kredit Danamon Visa Classic
- Kartu Kredit Danamon Mastercard Reguler
|
5%
|
Rp50.000
|
- Kartu Kredit Danamon Visa Gold
- Kartu Kredit Danamon Mastercard Gold
|
Rp75.000
|
- Kartu Kredit Danamon Visa Platinum
- Kartu Kredit Danamon Mastercard Platinum
- Kartu Kredit Danamon Visa Infinite
- Kartu Kredit Danamon Mastercard World
- Kartu Kredit Danamon Mastercard World Business
- Kartu Kredit Danamon JCB Precious
|
Rp100.000
|
SYARAT DAN KETENTUAN
FITUR CASHBACK 5% HINGGA RP100.000 UNTUK TRANSAKSI BILL PAYMENT
Syarat dan Ketentuan Umum Fitur Cashback 5% Hingga Rp100.000 Untuk Transaksi Bill Payment (“Syarat dan Ketentuan Umum Fitur”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu untuk Fitur Cashback 5% Hingga Rp100.000 Untuk Transaksi Bill Payment (“Fitur”) yang disediakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Fitur sebagai berikut:
- Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
- Pemegang kartu wajib melakukan pendaftaran tagihan rutin (bill payment) pada pada Kredit Danamon Visa, Mastercard dan JCB (“Kartu Kredit”).
- Berlaku untuk Kartu Kredit utama maupun Kartu Kredit tambahan.
- Tidak berlaku untuk Kartu Kredit Danamon Grab.
- Cashback sebesar 5% (lima persen) hingga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) berlaku untuk seluruh tagihan rutin (bill payment) sesuai dengan merchant yang terdaftar di Bank Danamon.
- Cashback tidak berlaku untuk tagihan PLN.
- Cashback diberikan atas total transaksi tagihan rutin (bill payment) yang didaftarkan pada Kartu Kredit utama maupun Kartu Kredit tambahan (menjadi satu kesatuan), dengan batasan atas jumlah cashback yang diberikan sebagai berikut:
Tipe Kartu Kredit Danamon
|
Cashback
|
Batas Maksimal Cashback per Bulan
|
- Kartu Kredit Danamon Visa Classic
- Kartu Kredit Danamon Mastercard Reguler
|
5%
|
Rp50.000
|
- Kartu Kredit Danamon Visa Gold
- Kartu Kredit Danamon Mastercard Gold
|
Rp75.000
|
- Kartu Kredit Danamon Visa Platinum
- Kartu Kredit Danamon Mastercard Platinum
- Kartu Kredit Danamon Visa Infinite
- Kartu Kredit Danamon Mastercard World
- Kartu Kredit Danamon Mastercard World Business
- Kartu Kredit Danamon JCB Precious
|
Rp100.000
|
- Pemegang Kartu wajib melakukan transaksi ritel minimal 5 (lima) kali menggunakan Kartu Kredit utama dan/atau Kartu Kredit tambahan dengan nominal masing-masing transaksi minimum Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dalam satu bulan kalender (tanggal 1 sampai akhir bulan).
- Transaksi yang dilakukan di hari dan tempat yang sama oleh Kartu Kredit utama dan/atau Kartu Kredit tambahan dihitung sebagai 1 (satu) kali transaksi.
- Pengkreditan cashback dilakukan setiap bulan dan dapat dilihat pada lembar tagihan bulan berikutnya. Berikut ilustrasinya:
Cashback atas transaksi tagihan rutin (bill payment) Pemegang Kartu di bulan Februari 2022, akan dikreditkan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 dan akan tercetak pada lembar tagihan Pemegang Kartu pada bulan April 2022.
- Cashback akan dikreditkan pada Kartu Kredit utama yang statusnya aktif, tidak menunggak pembayaan, dan tidak dalam keadaan terblokir.
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan melalui Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
- Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi merchant partner.
- Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
- Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
- Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
- Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.