Nikmati cashback 5% untuk bill payment yang terdaftar
pada kartu kredit
Danamon Anda.
Tipe Kartu
Kredit Danamon
|
Cashback
|
Batas
Maksimal Cashback per Bulan
|
-
Kartu Kredit
Danamon Visa Classic
-
Kartu Kredit
Danamon Mastercard Reguler
|
5%
|
Rp50.000
|
-
Kartu Kredit
Danamon Visa Gold
-
Kartu Kredit
Danamon Mastercard Gold
|
Rp75.000
|
-
Kartu Kredit
Danamon Visa Platinum
-
Kartu Kredit
Danamon Mastercard Platinum
-
Kartu Kredit
Danamon Visa Infinite
-
Kartu Kredit
Danamon Mastercard World
-
Kartu Kredit
Danamon Mastercard World Business
-
Kartu Kredit
Danamon JCB Precious
|
Rp100.000
|
SYARAT DAN KETENTUAN
FITUR CASHBACK 5% HINGGA RP100.000 UNTUK
TRANSAKSI
BILL PAYMENT
Syarat dan Ketentuan Umum Fitur Cashback 5% Hingga Rp100.000 Untuk Transaksi Bill
Payment (“Syarat dan Ketentuan Umum Fitur”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku
bagi Pemegang Kartu untuk Fitur
Cashback 5% Hingga Rp100.000 Untuk Transaksi Bill
Payment
(“Fitur”) yang disediakan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap
seluruh ketentuan
dalam Syarat dan Ketentuan Umum Fitur sebagai berikut:
-
Pemegang Kartu wajib membaca dan
memahami Syarat dan Ketentuan
Umum Fitur.
-
Bank Danamon berhak menolak atau
membatalkan keikutsertaan
Pemegang Kartu atas Fitur ini apabila Pemegang Kartu tidak
memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
-
Pemegang Kartu bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala risiko
kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan
keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu
pada Fitur ini.
-
Berlaku untuk Pemegang Kartu
Kredit Danamon Visa, Mastercard, dan
JCB (“Kartu”).
-
Tidak berlaku untuk Kartu Kredit
Danamon Grab.
-
Berlaku untuk Kartu Utama dan
Kartu Tambahan.
-
Pemegang kartu wajib melakukan
pendaftaran tagihan rutin (bill
payment) pada Kartu.
-
Cashback sebesar 5% (lima persen)
hingga Rp100.000 (seratus ribu
rupiah) berlaku untuk seluruh tagihan rutin (bill
payment)
sesuai dengan merchant yang terdaftar di Bank
Danamon.
-
Cashback tidak berlaku untuk
tagihan PLN.
-
Cashback diberikan atas total
transaksi tagihan rutin (bill payment)
yang didaftarkan pada Kartu Kredit utama maupun Kartu Kredit
tambahan (menjadi satu kesatuan), dengan batasan atas jumlah
cashback yang diberikan sebagai berikut:
Tipe Kartu
|
Cashback
|
Batas Maksimal
Cashback per Bulan
|
- Kartu Kredit Danamon Visa
Classic
- Kartu Kredit Danamon Mastercard
Regular
|
5%
|
Rp50.000
|
- Kartu Kredit Danamon Visa Gold
- Kartu Kredit Danamon Mastercard
Gold
|
Rp 75.000
|
- Kartu Kredit Danamon Visa
Platinum
- Kartu Kredit Danamon Mastercard
Platinum
- Kartu Kredit Danamon Visa
Infinite
- Kartu Kredit Danamon Mastercard
World
-
Kartu Kredit Danamon Mastercard
World Business
- Kartu Kredit Danamon JCB
Precious
|
Rp100.000
|
-
Pemegang Kartu wajib melakukan
transaksi ritel minimal 5 (lima)
kali menggunakan Kartu Utama dan/atau Kartu Tambahan dengan
nominal masing-masing transaksi minimum Rp100.000 (seratus ribu
rupiah) dalam satu bulan kalender (tanggal 1 sampai akhir
bulan).
Transaksi ritel yang dilakukan tidak termasuk transaksi QRIS
dengan sumber dana Kartu Kredit.
-
Transaksi yang dilakukan di hari
dan tempat yang sama oleh Kartu
Utama dan/atau Kartu Tambahan dihitung sebagai 1 (satu) kali
transaksi.
-
Pengkreditan cashback dilakukan
setiap bulan dan dapat dilihat
pada lembar tagihan bulan berikutnya. Berikut
ilustrasinya:
-
Cashback atas
transaksi tagihan rutin (bill payment) Pemegang
Kartu di bulan Februari 2022, akan dikreditkan
paling lambat
tanggal 31 Maret 2022 dan akan tercetak pada
lembar tagihan
Pemegang Kartu pada bulan April 2022.
-
Cashback akan dikreditkan pada
Kartu Utama yang statusnya aktif,
tidak menunggak pembayaan, dan tidak dalam keadaan
terblokir
-
Dengan
menggunakan
Fitur Cashback 5% hingga Rp100.000 untuk Transaksi Bill Payment
sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini, maka Pemegang Kartu
dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk
menggunakan
Fitur dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini. Atas
transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti
yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Fitur ini dan
persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan
Ketentuan
Umum Fitur.
-
Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk
dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan
tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala
dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut,
silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
-
Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada
transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau
transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan
transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang,
dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun
pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu
tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank
Danamon (apabila ada).
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau
layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat
Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat
dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit
Danamon,” “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk,” dan
“Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu
Danamon.” Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku
sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini.
-
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon
berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui
media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan
perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media
komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon
akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam
hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu
tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan
tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan
Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban
Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan
perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang
Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau
melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
-
Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati
dan tidak tertipu
oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan
Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh
pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar
kewenangan Bank Danamon.