Cashback 5% untuk Bill Payment

Nikmati cashback 5% untuk bill payment yang terdaftar pada kartu kredit Danamon Anda.

 

Tipe Kartu Kredit Danamon

Cashback

Batas Maksimal Cashback per Bulan

  • Kartu Kredit Danamon Visa Classic
  • Kartu Kredit Danamon Mastercard Reguler

5%

Rp50.000

  • Kartu Kredit Danamon Visa Gold
  • Kartu Kredit Danamon Mastercard Gold

Rp75.000

  • Kartu Kredit Danamon Visa Platinum
  • Kartu Kredit Danamon Mastercard Platinum
  • Kartu Kredit Danamon Visa Infinite
  • Kartu Kredit Danamon Mastercard World
  • Kartu Kredit Danamon Mastercard World Business
  • Kartu Kredit Danamon JCB Precious

Rp100.000

 

 

SYARAT DAN KETENTUAN

FITUR CASHBACK 5% HINGGA RP100.000 UNTUK TRANSAKSI BILL PAYMENT

Syarat dan Ketentuan Umum Fitur Cashback 5% Hingga Rp100.000 Untuk Transaksi Bill Payment (“Syarat dan Ketentuan Umum Fitur”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu untuk Fitur Cashback 5% Hingga Rp100.000 Untuk Transaksi Bill Payment (“Fitur”) yang disediakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Fitur sebagai berikut:


  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Fitur ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Fitur ini.
  4. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon Visa, Mastercard, dan JCB (“Kartu”).
  5. Tidak berlaku untuk Kartu Kredit Danamon Grab.
  6. Berlaku untuk Kartu Utama dan Kartu Tambahan.
  7. Pemegang kartu wajib melakukan pendaftaran tagihan rutin (bill payment) pada Kartu.
  8. Cashback sebesar 5% (lima persen) hingga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) berlaku untuk seluruh tagihan rutin (bill payment) sesuai dengan merchant yang terdaftar di Bank Danamon.
  9. Cashback tidak berlaku untuk tagihan PLN.
  10. Cashback diberikan atas total transaksi tagihan rutin (bill payment) yang didaftarkan pada Kartu Kredit utama maupun Kartu Kredit tambahan (menjadi satu kesatuan), dengan batasan atas jumlah cashback yang diberikan sebagai berikut:

Tipe Kartu

Cashback

Batas Maksimal Cashback per Bulan

  • Kartu Kredit Danamon Visa Classic
  • Kartu Kredit Danamon Mastercard Regular

5%

Rp50.000

  • Kartu Kredit Danamon Visa Gold
  • Kartu Kredit Danamon Mastercard Gold

Rp 75.000

  • Kartu Kredit Danamon Visa Platinum
  • Kartu Kredit Danamon Mastercard Platinum
  • Kartu Kredit Danamon Visa Infinite
  • Kartu Kredit Danamon Mastercard World
  • Kartu Kredit Danamon Mastercard World Business
  • Kartu Kredit Danamon JCB Precious

Rp100.000

  1. Pemegang Kartu wajib melakukan transaksi ritel minimal 5 (lima) kali menggunakan Kartu Utama dan/atau Kartu Tambahan dengan nominal masing-masing transaksi minimum Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dalam satu bulan kalender (tanggal 1 sampai akhir bulan). Transaksi ritel yang dilakukan tidak termasuk transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit.
  2. Transaksi yang dilakukan di hari dan tempat yang sama oleh Kartu Utama dan/atau Kartu Tambahan dihitung sebagai 1 (satu) kali transaksi.
  3. Pengkreditan cashback dilakukan setiap bulan dan dapat dilihat pada lembar tagihan bulan berikutnya. Berikut ilustrasinya:
    • Cashback atas transaksi tagihan rutin (bill payment) Pemegang Kartu di bulan Februari 2022, akan dikreditkan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 dan akan tercetak pada lembar tagihan Pemegang Kartu pada bulan April 2022.
  4. Cashback akan dikreditkan pada Kartu Utama yang statusnya aktif, tidak menunggak pembayaan, dan tidak dalam keadaan terblokir
  5. Dengan menggunakan Fitur Cashback 5% hingga Rp100.000 untuk Transaksi Bill Payment sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk menggunakan Fitur dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini. Atas transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Fitur ini dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.


  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon,” “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk,” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon.” Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
     

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.