Pembukaan Rekening Mahasiswa Universitas Brawijaya

Syarat dan Ketentuan Umum Program Pembukaan Rekening Mahasiswa Universitas Brawijaya 4-8 Agustus 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Pembukaan Rekening Mahasiswa Universitas Brawijaya 4-8 Agustus 2025 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan Universitas Brawijaya (“Mitra”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program ini berlaku dari 4 Agustus 2025 – 8 Agustus 2025 (“Periode Program”).

Nasabah yang berhak mengikuti program ini adalah mahasiswa program studi sarjana Universitas Brawijaya yang belum memiliki produk apapun di Bank Danamon (“Nasabah”).

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah akan mendapatkan hadiah berupa 1 (satu) buah helm special design Bank Danamon (“Hadiah”) apabila Nasabah:
    1. berhasil melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon Save iB di Booth Bank Danamon yang berlokasi di Universitas Brawijaya selama Periode Program; dan
    2. melakukan pengambilan Kartu Debit/ATM Bank Danamon, mengaktifkan rekening Tabungan Danamon Save iB yang telah dibuka, pada waktu dan lokasi yang akan diinformasikan oleh Bank Danamon selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2025 melalui WhatsApp resmi Bank Danamon. dan
    3. melakukan aktivasi D-Bank PRO selambat-lambatnya pada hari yang sama dengan hari pengambilan Hadiah yang diatur pada butir IV.1.
  5. Hadiah hanya tersedia untuk 100 (seratus) Nasabah pertama per hari dengan total kuota 500 (lima ratus) Nasabah selama periode program yang memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Kuota Program”).
  6. Nasabah hanya akan mendapatkan Hadiah apabila telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program dan sepanjang Kuota Program masih tersedia.
  7. Nasabah hanya dapat mengikuti Program ini dan mendapatkan Hadiah maksimal 1 (satu) kali.
  8. Dengan Nasabah melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon Save iB, pengambilan Kartu Debit/ATM Bank Danamon, mengaktifkan rekening Tabungan Danamon Save iB, dan melakukan aktivasi D-Bank PRO sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya apapun.
  1. Nasabah yang mendapatkan Hadiah (termasuk ke dalam 500 Nasabah pertama selama periode program dan memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program) akan diinformasikan terkait tanggal dan lokasi Nasabah wajib menunjukkan bukti identitas diri (antara lain, KTP) kepada pegawai Bank pada saat melakukan pengambilan Hadiah.
  2. Nasabah wajib menunjukkan bukti identitas diri (antara lain, KTP) dalam melakukan pengambilan Hadiah.
  3. Tipe, warna, dan jenis Hadiah yang diberikan kepada Nasabah akan mengikuti stok/ketersediaan.
  4. Hadiah tidak dapat ditukarkan dalam bentuk uang tunai, barang, atau dalam bentuk lainnya.
  5. Nasabah wajib memeriksa Hadiah sebelum diterima. Jika hadiah yang diterima oleh Nasabah dalam keadaan rusak/cacat, maka Nasabah dapat melaporkan kepada Bank Danamon selambat-lambatnya pada hari yang sama saat Hadiah diterima Nasabah.
  6. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
Contoh Ilustrasi Program

No

Ilustrasi

Kesempatan Mendapat Hadiah

1

  • Nasabah A belum memiliki rekening Bank Danamon
  • Nasabah A melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon Save iB di booth Bank Danamon pada tanggal 6 Agustus 2025, melakukan pengambilan Kartu Debit/ATM Bank Danamon, dan mengaktifkan rekening Tabungan Danamon Save iB yang telah dibuka pada waktu dan lokasi yang akan diinformasikan oleh Bank Danamon, serta melakukan aktivasi D-Bank PRO pada hari yang sama dengan hari pengambilan Hadiah

Berkesempatan (eligible) untuk mendapat helm

2

  • Nasabah B melakukan pembukaan rekening pada tanggal 3 Agustus 2025 (Nasabah sudah memiliki rekening)
  • Pada tanggal 4 Agustus 2025, Nasabah mengunjungi booth Bank Danamon dan melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon Save iB

Tidak berkesempatan untuk mendapatkan helm

3

  • Nasabah C belum memiliki rekening Bank Danamon
  • Nasabah C melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon Save iB di booth Bank Danamon pada tanggal 8 Agustus 2025, melakukan pengambilan Kartu Debit/ATM Bank Danamon, dan mengaktifkan rekening Tabungan Danamon Save iB yang telah dibuka pada waktu dan lokasi yang akan diinformasikan oleh Bank Danamon, serta melakukan aktivasi D-Bank PRO pada hari yang sama dengan hari pengambilan Hadiah , tetapi kuota Hadiah sudah habis.

Tidak berkesempatan untuk mendapatkan Hadiah dan tidak akan dihubungi oleh Bank Danamon terkait waktu dan tempat pengambilan Hadiah.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” ,“Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon Save iB”.Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau Transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Download D-Bank PRO sekarang

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.

});