Program Top It Up Gift - Pre Oder Samsung Galaxy Z Series

Syarat dan Ketentuan Umum Program Top It Up (TIUP) - Gift Preorder Samsung Galaxy Z Series (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top It Up (TIUP) - Gift Preorder Samsung Galaxy Z Series (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Top It Up (TIUP) - Gift Preorder Samsung Galaxy Z Series (“Formulir Keikutsertaan Program”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program berlaku sejak tanggal 9 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025 (“Periode Program”).

Program ini dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang memiliki kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Orang perorangan yang memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB; atau
  2. Non perorangan (badan) yang memiliki tabungan Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB.

 

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  2. Nasabah wajib memastikan bahwa Nasabah telah melakukan pengkinian data, termasuk namun tidak terbatas pada alamat, nomor telepon, dan email.
  3. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  6. Program berlaku bagi Nasabah yang telah melakukan pengisian Formulir, penempatan dana, pemblokiran dan/atau pembukaan rekening sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Pilihan Skema Program adalah sebagai berikut:
    1. Skema Pemblokiran Dana
      1. Nasabah wajib melakukan penempatan dana segar/fresh fund pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB/Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB dengan cara: (i) dana yang disetorkan ke rekening secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah yang digunakan untuk keikutsertaan program ini yang berasal dari rekening bank lain (”Penempatan Dana Fresh Fund”).
      2. Dana Nasabah wajib diblokir pada hari yang sama dengan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
      3. Penempatan Dana Fresh Fund harus dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dana dilakukan.
      4. Nasabah yang telah melakukan Penempatan Dana Fresh Fund dan pemblokiran akan mendapatkan hadiah sebagaimana ketentuan tabel di bawah ini (”Hadiah Utama Fresh Fund”):

    Hadiah Utama Fresh Fund

    Tenor (Bulan)

    Nominal Blokir

    Penalti Program/
    Biaya Penggantian Hadiah (Rp)

    Samsung Galaxy Z Flip 7 12/512 GB

    3

    Rp2.107.000.000,-

    Rp21.100.000,-

    6

    Rp1.053.500.000,-

    12

    Rp527.000.000,-

    24

    Rp263.500.000,-

    Samsung Galaxy Z Fold 7 12/512 GB

    3

    Rp3.327.500.000,-

    Rp33.300.000,-

    6

    Rp1.664.000.000,-

    12

    Rp832.000.000,-

    24

    Rp416.000.000,-

    Samsung Galaxy Z Fold 7 12/1 TB

    3

    Rp3.676.000.000,-

    Rp36.800.000,-

    6

    Rp1.838.000.000,-

    12

    Rp919.000.000,-

    24

    Rp459.500.000,-


    1. Skema Tabungan Berjangka
      1. Skema ini khusus untuk Nasabah orang perorangan.
      2. Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening Tabungan Cita2Ku Berhadiah/Tabungan Rencana Haji dengan mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Cita2Ku Berhadiah/Tabungan Rencana Haji di cabang Bank Danamon.
      3. Nasabah wajib menyediakan dana sejumlah Setoran Awal dan satu kali Setoran Bulanan (untuk pendebitan pertama) ke dalam rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang menjadi rekening sumber pendebitan dan pendebitan tersebut wajib berhasil dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah/Tabungan Rencana Haji.
      4. Nasabah yang telah melakukan ketentuan sebagaimana butir ii s.d iii di atas akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan sebagai berikut (”Hadiah Utama Tabungan Berjangka”):

    Hadiah Utama
    Tabungan Berjangka

    Tenor (Bulan)

    Setoran Awal

    Setoran Bulanan

    Penalti Program/Biaya Penggantian Hadiah (Rp)

    Samsung Galaxy Z Flip 7 12/512 GB

    24

    Rp129.000.000,-

    Rp5.300.000,-*

    Rp21.100.000,-

    36

    Rp52.500.000,-

    Rp4.200.000,-

    60

    Rp21.500.000,-

    Rp1.900.000,-

    Samsung Galaxy Z Fold 7 12/512 GB

    24

    Rp203.500.000,-

    Rp8.400.000,-*

    Rp33.300.000,-

    36

    Rp83.500.000,-

    Rp6.600.000,-*

    60

    Rp35.000.000,-

    Rp2.900.000,-

    Samsung Galaxy Z Fold 7 12/1 TB

    24

    Rp225.500.000,-

    Rp9.200.000,-*

    Rp36.800.000,-

    36

    Rp92.000.000,-

    Rp7.300.000,-*

    60

    Rp38.500.000,-

    Rp3.200.000,-

    *) Setoran bulanan di atas Rp5.000.000,- tidak diperkenankan untuk mengikuti program dengan menggunakan produk Tabungan Rencana Haji iB
  8. Bagi 20 Nasabah pertama yang mengikuti program ini, akan mendapatkan tambahan hadiah (“Hadiah Tambahan”) berupa :
    1. Samsung Galaxy Fit3 (warna abu-abu)
    2. Samsung Galaxy Buds FE (warna putih)
    3. Samsung R1 Bluetooth Speaker
  9. 1 (satu) Nasabah hanya berkesempatan mendapatkan Hadiah Tambahan sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.
  10. Nasabah dapat mengikuti Program ini lebih dari 1 (satu) kali selama Periode Program.
  11. Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  12. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani:
    1. Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program (untuk Nasabah yang mengikuti Skema Pemblokiran Dana); atau
    2. Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program dan Formulir Penutupan Rekening Tabungan Cita2ku Berhadiah/Tabungan Rencana Haji (untuk Nasabah yang mengikuti Skema Pembukaan Rekening Tabungan Berjangka).
  13. Nasabah yang membatalkan keikutsertaannya pada Program akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.
  1. Hadiah Utama Fresh Fund dan/atau Hadiah Tambahan (“Hadiah”) diberikan kepada Nasabah dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak 15 Agustus 2025. Informasi mengenai status pemenuhan Syarat dan Ketentuan Umum Program dapat diperoleh maksimal pada akhir bulan berikutnya melalui kantor cabang Bank Danamon di mana Nasabah mengikuti Program ini.
  2. Pengiriman Hadiah akan dilakukan ke alamat Nasabah yang tercatat di sistem Bank Danamon. Apabila Bank Danamon tidak dapat mengirimkan Hadiah disebabkan alamat Nasabah tidak lengkap atau alamat berbeda dengan yang tercatat pada sistem Bank Danamon, maka proses pengiriman hadiah akan dikirimkan ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah mengikuti Program. Kantor cabang Bank Danamon akan menginformasikan kepada Nasabah sehingga Nasabah dapat mengambil sendiri Hadiah tersebut di kantor cabang Bank Danamon yang ditunjuk.
  3. Khusus untuk Rekening Gabungan (Joint Account) Joint OR atau Joint AND, hadiah harus diterima oleh semua nama pemegang rekening, apabila salah satu pemegang rekening tidak dapat menerima hadiah, maka salah satu pemegang rekening yang berhalangan dapat memberikan kuasa kepada pemegang rekening lainnya untuk menerima hadiah.
  4. Jenis dan warna dari Hadiah tidak dapat dipilih.
  5. Bank Danamon akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan hadiah ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
  6. Seluruh jenis Hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan dan ditukarkan dalam bentuk uang tunai.
  7. Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas Hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas Hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah.
  8. Nasabah wajib memeriksa Hadiah sebelum diterima. Jika Hadiah yang diterima oleh Nasabah dalam keadaan rusak/cacat (yang disebabkan oleh manufaktur/pengiriman barang), maka Nasabah wajib melaporkan kepada kantor cabang Bank Danamon tempat pendaftaran keikutsertaan Program selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak Hadiah diterima Nasabah.

No

Nama Nasabah

Informasi Pemblokiran

Review Eligibilitas

1

Nasabah A (Nasabah existing)

  • Tanggal blokir: 10 Juli 2025
  • Skema: Pemblokiran Dana - Fresh Fund
  • Nominal blokir: Rp263.5 juta
  • Tenor blokir: 24 bulan
  • Hadiah: Samsung Galaxy Z Flip 7 12/512 GB
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 1 Juli 2025 sebesar Rp300 juta
  • Karena Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini.

2

Nasabah B (Nasabah existing)

  • Tanggal blokir: 11 Juli 2025
  • Skema: Pemblokiran Dana – Fresh Fund
  • Nominal blokir: Rp527 juta
  • Tenor blokir: 24 bulan
  • Hadiah: Samsung Galaxy Z Flip 7 12/512 GB
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 1 Juli 2025 sebesar Rp250 juta dan tanggal 7 Juli 2025 sebesar Rp300 juta
  • Karena dana Nasabah untuk Program ini masuk dalam waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah tidak eligible untuk mengikuti Program ini.

3

Nasabah C (Nasabah existing)

  • Tanggal buka rekening : 10 Juli 2025
  • Skema: Skema Tabungan Berjangka
  • Produk: Tabungan Cita2Ku Berhadiah
  • Rek sumber: Danamon LEBIH PRO
  • Tenor: 60 bulan
  • Setoran awal: Rp35 juta
  • Setoran bulanan: Rp2.9 juta
  • Hadiah: Samsung Galaxy Z Fold 7 12/512 GB
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah untuk keikutsertaan program, di mana Nasabah melakukan setoran awal sebesar Rp 35 juta dan 1x setoran bulanan Rp 2.9 juta, dari rekening sumber dana Danamon LEBIH PRO.
  • Karena Nasabah sudah memenuhi syarat & ketentuan program, maka Nasabah eligible untuk mengikuti program ini.

4

Nasabah D (Nasabah existing)

  • Tanggal buka rekening : 11 Juli 2025
  • Skema: Skema Tabungan Berjangka
  • Produk: Tabungan Cita2Ku Berhadiah
  • Rek sumber: Danamon LEBIH
  • Tenor: 60 bulan
  • Setoran awal: Rp38.5 juta
  • Setoran bulanan: Rp3.2 juta
  • Hadiah: Samsung Galaxy Z Fold 7 12/1 TB
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah untuk keikutsertaan program, di mana Nasabah melakukan setoran awal sebesar Rp 38.5 juta dan 1x setoran bulanan Rp 3.2 juta, dari rekening sumber dana Danamon LEBIH.
  • Karena Nasabah menggunakan sumber dana Danamon LEBIH, maka Nasabah tidak eligible untuk mengikuti program ini.
  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran setoran bulanan dan/atau biaya penalti atau biaya penggantian hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH iB”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Cita2Ku Berhadiah”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Rencana Haji iB” dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});