Syarat dan
Ketentuan Umum Program Prima Special Deal (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Prima Special Deal
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”), dan merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Prima Special Deal
(“Formulir”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program sebagai berikut:
Program ini
dimulai sejak 24 Maret 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 (“Periode Program”).
- Aplikasi
adalah surat permintaan atau pengajuan dari calon Pemegang Polis kepada Penanggung untuk
mendapatkan perlindungan asuransi.
- Masa
Free-Look adalah masa mempelajari polis selama 14 hari kalender semenjak Polis diterbitkan.
Dalam masa tersebut, Pemegang Polis dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat
dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun.
- Polis
Free-Look adalah Polis yang dibatalkan oleh Nasabah selama Masa Free-Look.
- Polis Lapse
adalah Polis yang dibatalkan oleh Penanggung karena tidak membayar premi yang sudah jatuh
tempo.
- Nasabah
adalah nasabah perorangan atau badan yang memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau
menggunakan produk/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon.
- Pemegang
Polis adalah orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan Penanggung dan
bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap Penanggung.
- Penanggung
adalah perusahaan asuransi Manulife Indonesia.
- Penerbitan
Polis adalah penerbitan polis oleh Penanggung sebagai bukti pertanggungan asuransi
disetujui.
- Polis adalah
kesepakatan antara Pemegang Polis dan Penanggung yang mengatur hak dan kewajiban dari
masing-masing pihak.
- Premi adalah
sejumlah uang yang harus dibayarkan sebagai kewajiban dari Tertanggung kepada Penanggung
atas keikutsertaan Produk Asuransi.
- Produk
Asuransi adalah produk asuransi milik Penanggung yang diikutsertakan dalam
Program.
- Submit
adalah pengajuan Aplikasi.
- Tertanggung
adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam Polis.
- Setiap
Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi
dan menandatangani Formulir.
- Nasabah
wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon
berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak
memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim
sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.
- Produk
Asuransi yang diikutsertakan dalam Program yaitu:
- Single Premi (“Produk Asuransi SP”):
- Proteksi Prima Pendapatan Berencana – term 20 tahun,
metode pembayaran sekaligus (“PPPB-SP T-20”).
- Proteksi Prima Emas Plus - metode pembayaran sekaligus
(“PPEP-SP”).
- Regular Premi (“Produk Asuransi RP”):
- Proteksi Prima Pendapatan Berencana – term 20 tahun,
metode pembayaran tahunan (“PPPB-RP T-20”).
- Proteksi Prima Pendapatan Berencana – term 15 tahun,
metode pembayaran tahunan (“PPPB-RP T-15”)
- Proteksi Prima Emas Plus – metode pembayaran tahunan
(“PPEP-RP”).
- Proteksi Prima Warisan Terencana – masa pembayaran 5
tahun dan metode pembayaran tahunan (“PPWT-RP Pay 5”).
- Proteksi Prima Pendapatan Utama – metode pembayaran
tahunan (“PPPU-RP”)
- Proteksi Prima Pendapatan Utama Syariah – metode
pembayaran tahunan (“PPPUS-RP”)
- Proteksi Proteksi Prima Kritis Amanah – masa
pembayaran 5 tahun dan metode pembayaran tahunan (“PPKA-RP Pay 5”).
- Proteksi Proteksi Prima Kritis Amanah – masa
pembayaran 8 tahun dan metode pembayaran tahunan (“PPKA-RP Pay 8”).
- Proteksi Prima Masa Depan – Masa pembayaran 5 tahun
dengan metode pembayaran tahunan (“PPMD-RP Pay 5”).
- Program ini
tidak dapat digabungkan dengan program atau promo lainnya.
- Bank Danamon
tidak memungut biaya apapun dalam Program ini.
- Perhitungan
Hadiah Langsung:
- Nilai
Hadiah Langsung Utama maupun Hadiah Langsung Tambahan atas pembelian Produk
dihitung per Polis berdasarkan Tiering Hadiah Produk Asuransi SP, Tiering Hadiah Produk
Asuransi RP, dan Tiering Hadiah Tambahan Produk Asuransi RP.
- Hasil
perhitungan nilai Hadiah Langsung Utama dan Hadiah Langsung Tambahan akan dijumlahkan
untuk menentukan jenis Hadiah Langsung (e-voucher atau cashback) yang diterima
Nasabah.
- Nasabah
yang mendapatkan Hadiah Langsung per Polis kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) akan mendapatkan Hadiah Langsung berupa e-voucher (“Hadiah Langsung
E-Voucher”).
- Nasabah
yang mendapatkan Hadiah Langsung per Polis minimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
akan mendapatkan Hadiah Langsung berupa cashback yang akan ditransfer ke rekening
Tabungan Danamon LEBIH PRO Nasabah yang tercatat pada Formulir Program (“Hadiah
Langsung Cashback”). Jika Nasabah belum memiliki rekening Tabungan Danamon LEBIH
PRO, maka Nasabah harus terlebih dahulu membuka rekening Tabungan Danamon LEBIH
PRO.
- Nasabah
wajib melakukan pembelian atas Produk Asuransi yang Aplikasinya diserahkan oleh Nasabah
kepada Manulife Indonesia dalam kurun waktu Periode Program, dan untuk Penerbitan Polis oleh
Penanggung paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya Periode Program.
- Hadiah
Langsung Utama untuk transaksi Produk Asuransi SP:
Nasabah yang melakukan transaksi pembelian Produk Asuransi SP dengan membuka Polis baru
sesuai tiering Program berhak untuk memperoleh Hadiah Langsung dengan ketentuan sebagai
berikut (“Tiering Hadiah Produk Asuransi SP”):
Ketentuan
|
Premi
(Rp)
|
Hadiah
Langsung
(%
Premi)
|
- Polis Baru atau top up tahun pertama
|
≥ 1 miliar
|
5.0%
|
- Hadiah
Langsung Utama untuk transaksi Produk Asuransi RP:
Nasabah yang melakukan transaksi Produk Asuransi RP di bawah ini sesuai tiering Program
berhak untuk memperoleh Hadiah Langsung dengan tiering dan ketentuan sebagai berikut
(“Tiering Hadiah Produk Asuransi RP”):
Produk
|
Ketentuan
|
Premi
(Rp)
|
Hadiah
Langsung
(%
Premi)
|
PPEP-RP
PPPB-RP T-20
|
Polis Baru
|
50jt < 100jt
|
2.0%
|
100jt < 250jt
|
3.0%
|
≥ 250jt
|
5.0%
|
PPWT-RP Pay-5
|
Polis Baru
|
50jt < 100jt
|
3.0%
|
≥ 100jt
|
6.0%
|
PPPU-RP
PPPUS-RP
|
Polis Baru
|
≥ 50jt
|
5.0%
|
PPKA-RP Pay-5
|
Polis Baru
|
50jt < 100jt
|
3.0%
|
≥ 100jt
|
6.0%
|
PPKA-RP Pay-8
|
Polis Baru
|
50jt < 100jt
|
5.0%
|
≥ 100jt
|
8.0%
|
- Hadiah
Langsung Tambahan untuk Nasabah NTI:
Nasabah yang tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP dan/atau Produk Asuransi SP dalam
12 (dua belas) bulan terakhir (“Nasabah NTI”) yang melakukan transaksi Produk
Asuransi RP di bawah ini akan memperoleh Hadiah Langsung Tambahan dengan ketentuan sebagai
berikut (“Tiering Hadiah Tambahan Produk Asuransi RP”):
Produk
|
Ketentuan
|
Premi
(Rp)
|
Tambahan
Hadiah
Langsung
(%
Premi)
|
PPWT-RP Pay 5
PPPB-RP T-20
PPKA-RP Pay 5
PPKA-RP Pay 8
|
Polis Baru
|
tanpa minimum
Premi
|
3.0%
|
PPPB-RP T-15
|
Polis Baru
|
tanpa minimum
Premi
|
2.0%
|
- Hadiah
Langsung Tambahan untuk Nasabah Privilege yang tidak termasuk Nasabah NTI:
- Nasabah
Privilege di Bank Danamon (“Nasabah Privilege”) yang membeli salah satu
Produk Asuransi RP dengan membuka Polis baru (tidak termasuk top up) dengan
minimum Premi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), akan
mendapatkan tambahan Hadiah Langsung berupa Voucher Prodia Premium Medical Check
Up.
- Tidak
berlaku bagi Nasabah NTI.
- Voucher
Prodia akan diserahkan oleh Bank ke Pemegang Polis paling lambat 30 Hari Kerja setelah
diterbitkannya Polis oleh Manulife Indonesia.
- Voucher
Prodia hanya dapat digunakan oleh Pemegang Polis, tidak dapat dipindahtangankan.
- Nasabah
Privilege hanya bisa memperoleh maksimal 1 (satu) Voucher Prodia, dan tidak berlaku
kelipatan.
- Masa
berlaku Voucher Prodia, serta syarat dan ketentuannya tertera pada voucher yang diterima
oleh Pemegang Polis.
- Pajak
Hadiah atas Voucher Prodia ditanggung oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku. sdfsdf
Info daftar cabang Laboratorium Klinik Prodia.
- Detail
mekanisme Hadiah Langsung berupa E-Voucher adalah sebagai berikut:
- Nasabah
akan menerima SMS notifikasi e-voucher dengan masking DANAMONGIFT.
- SMS
notifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem
Bank Danamon paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah Penerbitan Polis.
- Jika
Nasabah tidak menerima SMS notifikasi, maka Nasabah wajib menghubungi kantor cabang Bank
Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon untuk menindaklanjuti hal
tersebut.
- Nasabah
dapat menggunakan e-voucher dengan melakukan redeem di online merchant yang bekerja sama
dengan Bank Danamon (“Redeem Voucher”).
- Daftar
online merchant yang bekerja sama dengan Bank Danamon dapat dilihat setelah melakukan
log-in pada link berikut ini: more.id/d/ atau https://danamon.more.id (“Web Redeem
Voucher”).
- Jangka
waktu untuk melakukan redeem e-voucher di Web Redeem Voucher adalah 1 (satu) bulan sejak
SMS notifikasi e-voucher diterima oleh Nasabah.
- Masa
kadaluarsa e-voucher yang telah dilakukan Redeem Voucher pada Web Redeem Voucher oleh
Nasabah akan mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing online merchant, sehingga
Nasabah wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan masing-masing online merchant
yang dipilih.
- Nasabah
yang membatalkan Polis dalam Masa Free-Look dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa
pengembalian Premi dari Penanggung akan dipotong sejumlah Hadiah Langsung E-Voucher yang
sebelumnya telah diberikan kepada Nasabah dan biaya pembatalan Polis sesuai dengan
syarat dan ketentuan Polis yang berlaku.
- Detail
mekanisme Hadiah Langsung berupa Cashback adalah sebagai berikut:
- Nominal
Cashback sebagaimana Tiering Hadiah Produk Asuransi SP dan Tiering Hadiah Produk
Asuransi RP belum dipotong pajak.
- Pajak
atas Cashback ditanggung oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku.
- Cashback
yang telah dipotong pajak akan dikreditkan ke rekening DL PRO Nasabah yang tercantum
pada Formulir paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah Penerbitan
Polis.
- Nasabah
yang membatalkan Polis dalam Masa Free-Look dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa
pengembalian Premi dari Penanggung akan dipotong sejumlah Cashback yang belum dipotong
pajak dan biaya pembatalan Polis sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis yang
berlaku.
- Periode Program Hadiah
Top Spender adalah 15 Januari – 30 Juni 2025.
- Nasabah yang melakukan
transaksi Produk Asuransi sesuai dengan ketentuan program (“Produk Asuransi Top Spender”) dan
termasuk ke dalam Nasabah dengan akumulasi Premi tertinggi selama Periode Program Hadiah Top Spender akan
mendapatkan hadiah tambahan (“Hadiah Top-Spender”), dengan ketentuan sebagai berikut:
Minimum
Premi
|
Hadiah
Top-Spender
|
Kuota
|
Rp5 Miliar
|
Mobil BYD Seal
|
1
(satu)
|
Rp1.5 Miliar
|
Hadiah Trip:
Experiential Trip to Toronto untuk 2 orang (7D/5N)
|
3 (tiga)
|
- Produk
Asuransi Top Spender:
- PPPB-RP
T-20
- PPEP-RP
- PPMD-RP
Pay 5
- PPWT-RP
Pay 5
- PPKA-RP
Pay 5 dan PPKA-Pay 8
- Akumulasi
Premi tertinggi pada 1 (satu) Pemegang Polis.
- Polis wajib
terbit selama Periode Program.
- Satu
Pemegang Polis hanya berhak mendapatkan 1 kuota hadiah.
- Premi Polis
Freelook dan/atau Polis Lapse tidak diperhitungkan sebagai Premi untuk mendapatkan Hadiah
Top-Spender.
- Apabila
terdapat nominal Premi yang sama, maka urutan Nasabah Top-Spender berdasarkan Nasabah yang
lebih dahulu mencapai nominal Premi tersebut berdasarkan tanggal submit.
- Bank Danamon
akan mengumumkan pemenang Hadiah Top-Spender paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya
Periode Program melalui kanal resmi Bank Danamon dan melalui surat resmi yang disampaikan
oleh Bank Danamon kepada Nasabah.
- Seluruh
jenis Hadiah Top-Spender yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan dan ditukarkan
uang tunai, barang, atau dalam bentuk lainnya.
- Bank Danamon
bukan sebagai pihak pemberi garansi atas Hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program
ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas hadiah harus ditujukan
langsung kepada pihak produsen Hadiah.
- Pajak
penghasilan (PPh) atas Hadiah Top-Spender ditanggung oleh Nasabah pemenang.
- Untuk Hadiah
Top-Spender berupa kendaraan bermotor berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Diberikan dalam
kondisi kendaraan yang
sudah dilengkapi dengan dokumen pajak dan nomor kendaraan.
- Jenis
dan warna Hadiah yang diberikan sesuai dengan persediaan. Bank Danamon tidak melayani
permintaan khusus untuk warna, jenis, upgrade, tukar maupun lainnya yang tidak sesuai
dengan spesifikasi hadiah.
- Hadiah
akan dikirimkan melalui kantor cabang Bank Danamon, oleh karenanya Nasabah wajib
mengambil hadiah di kantor cabang Bank Danamon.
- Nasabah
wajib memeriksa hadiah sebelum diterima. Jika hadiah yang diterima oleh Nasabah dalam
keadaan rusak/cacat (yang disebabkan oleh manufaktur/pengiriman barang), maka Nasabah
wajib melaporkan kepada Bank Danamon selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak hadiah
diterima Nasabah untuk dapat ditindaklanjuti kepada produsen hadiah.
- Jika
hadiah tidak diambil dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
Nasabah pemenang hadiah dihubungi oleh Bank Danamon, maka Nasabah pemenang hadiah tidak
berhak atau tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan apapun kepada Bank Danamon atas
Hadiah yang tidak diambil oleh pemenang Hadiah tersebut.
- Biaya-biaya
pengurusan balik nama
kendaraan, BPKB, STNK, plat nomor, pajak kendaraan, dan biaya lainnya atas pembelian
barang, termasuk Pajak atas pembelian barang hadiah, ditanggung oleh
Penanggung.
- Untuk Hadiah
Top-Spender berupa Trip Experiential Trip to Toronto berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- Nasabah
akan memperoleh:
- Tiket penerbangan
pulang-pergi dari
Kota Asal ke Toronto untuk 2 (dua) orang (kelas ekonomi, full-service
airlines).
- Pengurusan
visa.
- Akomodasi Hotel
Bintang 5 (termasuk
sarapan).
- Pemandu
wisata.
- Hadiah Trip
diberikan paling lambat di bulan Oktober 2025.
- Jika
Nasabah tidak hadir pada saat keberangkatan yang telah ditentukan oleh Bank Danamon,
maka Nasabah pemenang hadiah tidak berhak atau tidak dapat mengajukan klaim atau
tuntutan apapun kepada Bank Danamon atas Hadiah yang tidak diambil oleh pemenang Hadiah
tersebut.
- Hadiah
Langsung
- Nasabah
A membeli produk PPEP-SP dengan Premi Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta
rupiah), dan membeli produk PPKA Pay-5 dengan premi Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), maka berdasarkan Ketentuan Hadiah Langsung, nasabah mendapatkan hadiah sebagai
berikut:
- Hadiah Langsung
untuk produk
PPEP-SP mengacu pada Tiering Hadiah Langsung Produk Asuransi SP, Nasabah berhak
untuk mendapatkan Hadiah Langsung berupa cashback senilai 5% x
Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) = Rp85.000.000,00
(delapan puluh lima juta rupiah) belum dipotong pajak.
- Hadiah Langsung
untuk produk
PPKA-RP Pay 5 mengacu pada Tiering Hadiah Langsung Produk Asuransi RP, Nasabah
berhak untuk mendapatkan Hadiah Langsung berupa E-Voucher senilai 6% x
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) = Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah).
Nasabah A mendapatkan Hadiah Langsung Cashback untuk produk PPEP-SP karena nilai
Hadiah Langsung lebih dari Rp10.000.000,00, dan mendapatkan Hadiah Langsung
E-Voucher untuk produk PPKA-RP Pay 5 karena nilai Hadiah Langsung kurang dari
Rp.10.000.000,00. Hadiah Langsung diberikan per polis.
- Nasabah
B membeli produk PPPB-RP T-20 dengan Premi Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), maka
berdasarkan Tiering Hadiah Produk Asuransi RP, Nasabah B berhak untuk mendapatkan Hadiah
Langsung berupa e-voucher senilai 3% x Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) =
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Nasabah B mendapatkan Hadiah Langsung E-Voucher karena nilai Hadiah Langsung kurang dari
Rp10.000.000,-
- Hadiah
Top-Spender
- Nasabah
A memiliki akumulasi Premi selama Periode Program Hadiah Top Spender sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan detail sebagai berikut:
- Penyerahan
Aplikasi ke
Penanggung pada 17 Januari 2025, PPPB-RP (T-20) Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah)
- Penyerahan
Aplikasi ke
Penanggung pada 20 Februari 2025, PPKA-RP Pay 8 Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah)
- Penyerahan
Aplikasi ke
Penanggung pada 5 Maret 2025, PPEP-RP Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)
- Nasabah
B juga memiliki akumulasi Premi selama Periode Program Hadiah Top Spender sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan detail sebagai berikut:
- Penyerahan
Aplikasi ke Penanggung
pada 23 Januari 2025, PPEP-RP Rp 1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta
rupiah)
- Penyerahan
Aplikasi ke Penanggung
pada 17 Februari 2025, PPWT-RP Pay 5 Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
- Penyerahan
Aplikasi ke Penanggung
pada 20 Maret 2025, PPMD-RP Pay 5 Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
- Dari dua
ilustrasi di atas, maka pemenang Hadiah Top Spender BYD Seal adalah Nasabah A, karena
lebih dulu menyerahkan Aplikasi ke Penanggung dan mencapai akumulasi Premi sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sedangkan Nasabah B mendapatkan Hadiah
Experiential Trip to Toronto.
- Tambahan
Hadiah Langsung Untuk Nasabah NTI
- Nasabah
A membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setelah dilakukan pengecekan oleh Bank, Nasabah memiliki polis aktif PPEP yang dibeli
dan issued pada tahun 2021. Oleh karena itu, Nasabah hanya memperoleh Hadiah Langsung
berupa cashback senilai 8% dari Rp500.000.000,- yaitu Rp40.000.000,- (empat puluh juta
rupiah).
Nasabah A mendapatkan Hadiah Langsung Cashback karena nilai Hadiah Langsung lebih dari
Rp10.000.000,- dan tidak mendapatkan tambahan Hadiah Langsung karena Nasabah tidak
memenuhi kriteria Nasabah NTI.
- Nasabah
B membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP
dan/atau Produk Asuransi SP selama 12 bulan terakhir. Oleh karena itu, selain mendapat
Hadiah Langsung ke rekening sebesar 8% dari Rp500.000.000,- yaitu Rp40.000.000,- (empat
puluh juta rupiah) dan tambahan Hadiah Langsung sebesar 3% dari Rp500.000.000,- =
Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Total nilai Hadiah Langsung yang diterima
Nasabah adalah sebesar Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) dan berupa
cashback.
Nasabah B mendapatkan Hadiah Langsung Cashback karena total nilai Hadiah Langsung dan
tambahan Hadiah Langsung lebih dari Rp10.000.000,-.
- Hadiah
Top-Spender
- Nasabah
A membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah merupakan Nasabah Privilege. Oleh karena itu,
Nasabah memperoleh Hadiah Langsung berupa cashback sebesar 8% dari Rp500.000.000,00 =
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ditambah dengan 1 buah Hadiah Langsung Voucher
Prodia: Premium Medical Check Up yang hanya dapat digunakan oleh Pemegang Polis dari
Produk Asuransi yang dibeli Nasabah A.
Nasabah A mendapatkan Hadiah Langsung Cashback karena nilai Hadiah Langsung lebih dari
Rp10.000.000,-
- Nasabah
B membeli produk PPWT-RP Pay 5 dengan premi Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah) dan produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh
juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah merupakan Nasabah Privilege. Oleh
karena itu, Nasabah memperoleh Hadiah Langsung sebagai berikut:
- Hadiah Langsung
untuk produk
PPWT-RP Pay 5 mengacu pada Tiering Hadiah Langsung Produk Asuransi RP, Nasabah
berhak untuk mendapatkan Hadiah Langsung berupa E-Voucher senilai 6% x
Rp150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) = Rp9.000.000,00 (Sembilan juta
rupiah).
- Hadiah Langsung
untuk produk
PPKA-RP Pay 8 mengacu pada Tiering Hadiah Langsung Produk Asuransi RP, Nasabah
berhak untuk mendapatkan Hadiah Langsung berupa Cashback senilai 8% x
Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) = Rp28.000.000,00 (dua
puluh delapan juta rupiah).
- Hadiah Langsung
Voucher Prodia:
Premium Medical Check Up sebanyak 1 (satu) buah yang hanya dapat digunakan oleh
Pemegang Polis dari Produk Asuransi yang dibeli Nasabah B.
Nasabah B mendapatkan Hadiah Langsung E-Voucher untuk produk PPWT-RP Pay 5
karena nilai Hadiah Langsung kurang dari Rp.10.000.000,- dan mendapatkan Hadiah
Langsung Cashback untuk produk PPKA-RP Pay 5 karena nilai Hadiah Langsung lebih
dari Rp10.000.000,- Hadiah Langsung diberikan per polis. Namun, Nasabah hanya
memperoleh 1 (satu) buah Voucher Prodia karena Nasabah Privilege hanya bisa
memperoleh maksimal 1 (satu) Voucher Prodia, dan tidak berlaku kelipatan.
- Untuk
layanan pengaduan Produk Asuransi dapat menghubungi contact center Manulife Indonesia (021)
25557777 atau 0800 1 606060 (bebas pulsa dan khusus wilayah luar kode area Jakarta).
- Nasabah
dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan
secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau
Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur
mengenai layanan Pengaduan dan Penanganan Keluhan Nasabah dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- Produk
dan/atau layanan dari Prodia bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga
sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Prodia. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan
sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Prodia, Nasabah silakan menghubungi
info@prodia.co.id atau nomor telepon
1-500-830.
- Produk
Asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk
asuransi Manulife Indonesia yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank
Danamon sehingga produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan
merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
- Tanggung
jawab Produk Asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Manulife Indonesia.
- Penggunaan
logo dan/atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama
antara Manulife Indonesia dengan Bank Danamon.
- Proses
permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi
merupakan kewenangan Manulife Indonesia, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab
sehubungan dengan keputusan Manulife Indonesia terhadap permohonan kepesertaan
Nasabah.
- Apabila
terdapat adanya indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak
wajar, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi,
pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan.
Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila
ada).
- Nasabah
menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau
transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau
”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”. Syarat dan
ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak
diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan
mengikat Nasabah dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara
ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku
adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah
dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu.
Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut
dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa
Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan
dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka
Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan
seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta
penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Manulife
Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.