Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat hingga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan cicilan 0% hingga 12 bulan di Samsung by erafone (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat hingga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan cicilan 0% hingga 12 bulan di Samsung by erafone (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner (PT Nusa Abadi Sukses Artha).”)
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan mulai tanggal 15 Agustus 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).
Minimum Transaksi (Rp) |
Potongan langsung (Rp) |
Kuota selama Periode Program |
3.000.000,00 – 4.999.999,00 |
200.000,00 |
33 |
5.000.000,00 – 9.999.999,00 |
300.000,00 |
48 |
10.000.000,00 - 14.999.999,00 |
500.000,00 |
27 |
15.000.000,00 - 19.999.999,00 |
750.000,00 |
38 |
20.000.000,00 – 24.999.999,00 |
1.000.000,00 |
27 |
≥25.000.000,00 |
1.500.000,00 |
10 |
Tenor |
Minimum Transaksi (Rp) |
3 bulan |
1.000.000,00 |
6 bulan |
1.000.000,00 |
12 bulan |
1.000.000,00 |
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.