MYBRAWIJAYA APP UNIVERSITAS BRAWIJAYA

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM BRAWIJAYA TRANSACTION

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta yang mengikuti Program BRAWIJAYA TRANSACTION (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Peserta dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program
  2. Periode Program adalah 28 April – 31 Desember 2025. (“Periode Program”).

     

  3. Kriteria Peserta Program
  4. Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

    1. Pengguna aplikasi MyBrawijaya Apps yang telah melakukan aktivasi Brawijaya Pay.
    2. Pengguna aplikasi MyBrawijaya Apps yang melakukan transaksi melalui QRIS Brawijaya Pay.
    3. Peserta yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    4. Program tidak berlaku untuk Karyawan Bank Danamon.

    Selanjutnya disebut sebagai “Peserta”.

     

  5. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Sebelum mengikuti Program, Peserta wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta atas Program atau tidak memberikan Hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
    3. Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta pada Program ini.
    4. Peserta wajib melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS Brawijaya Pay melalui aplikasi MyBrawijaya Apps dengan memenuhi Syarat dan Ketentuan Program selama Periode Program (“Transaksi”).
    5. Bagi Peserta yang melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program, maka Peserta berhak untuk mendapatkan hadiah cashback (“Hadiah”) dengan rincian sebagai berikut:

    Program

    MINIMUM TRANSAKSI

    PERIODE PROGRAM

    HADIAH PROGRAM

    METODE PEMBAYARAN

    KUOTA PROGRAM

    KETENTUAN

    Brawaijaya Transaction
    Program - Reguler

    Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)

     

    28 April – 31 Desember 2025

    Cashback 50% hingga Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)

    Scan QRIS BrawijayaPay melalui MyBrawijaya Apps

    100 (seratus) Transaksi tercepat per bulan selama periode program berlangsung

    1 Nasabah berhak atas 3 (tga) kali hadiah selama periode program berlangsung

    Peserta memahami dan menyetujui bahwa apabila Hadiah sudah melewati kuota sebagaimana disebutkan di atas, Peserta tidak akan memperoleh Hadiah.

    1. Setiap 1 (satu) Peserta berkesempatan mendapatkan Hadiah sesuai Syarat dan Ketentuan nomor 5.
    2. Dengan Peserta melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas ransaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta pada Program dan persetujuan Peserta untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

     

  6. Mekanisme Pemberian Hadiah Program
    1. Hadiah akan dikreditkan ke akun D-Wallet/Brawijaya Pay Peserta yang digunakan untuk melakukan Transaksi maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Transaksi tersebut dilakukan.
    2. Dalam hal akun D-Wallet/Brawijaya Pay Peserta yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Peserta dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak akan dilakukan.
    3. Keikutsertaan Peserta pada Program ini tidak dipungut biaya.

     

  7. Pengaduan Peserta Program
    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

     

  8. Ketentuan Lain
    1. Produk dan/atau layanan dari merchant bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari merchant, Nasabah silakan menghubungi merchant.
    2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
CASHBACK TOP UP BRAWIJAYA PAY MELALUI VIRTUAL ACCOUNT D-BANK PRO

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Cashback Top Up Brawijaya Pay Melalui Virtual Account D-Bank PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program
  2. Program dilaksanakan selama periode 16 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025

     

  3. Kriteria Peserta Program
  4. Nasabah yang memiliki aplikasi MyBrawijaya dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Nasabah yang memiliki aplikasi D-Bank PRO.
    • Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program.
    • Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.

    selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.

     

  5. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak, membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program, atau tidak memberikan Hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi. 
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
    4. Nasabah wajib melakukan transaksi top up Brawijaya Pay di aplikasi MyBrawijaya dengan pembayaran melalui virtual account D-Bank PRO dengan minimum transaksi Rp100.000 (seratus ribu rupiah) selama Periode Program (“Transaksi”). 
    5. Cashback yang bisa didapatkan oleh Nasabah adalah cashback sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah) (“Cashback”). 
    6. Untuk 1 (satu) CIF (Customer Information File) Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Cashback maksimal 1 (satu) kali selama Periode Program. 
    7. Kuota cashback adalah sebanyak 8.702 (Delapan ribu tujuh ratus dua) Transaksi pertama selama Periode Program dengan alokasi per bulannya sebagai berikut:

      Periode Program

      Kuota Program

      16 Desember 2024 – 31 Desember 2024

      776 (tujuh ratus tujuh puluh enam) Transaksi

      1 Januari 2025 – 31 Januari 2025

      776 (tujuh ratus tujuh puluh enam) Transaksi

      1 Februari 2025 – 28 Februari 2025

      100 (Seratus) Transaksi

      1 Maret 2025 – 31 Maret 2025

      200 (Dua ratus) Transaksi

      1 April 2025 – 30 April 2025

      300 (Tiga ratus) Transaksi

      1 Mei 2025 – 31 Mei 2025

      500 (Lima ratus) Transaksi

      1 Juni 2025 – 30 Juni 2025

      500 (Lima ratus) Transaksi

      1 Juli 2025 – 31 Juli 2025

      700 (Tujuh ratus) Transaksi

      1 Agustus 2025 – 31 Agustus 2025

      700 (Tujuh ratus) Transaksi

      1 September 2025 – 30 September 2025

      1000 (Seribu) Transaksi

      1 Oktober 2025 – 31 Oktober 2025

      1000 (Seribu) Transaksi

      1 November 2025 – 30 November 2025

      1000 (Seribu) Transaksi

      1 Desember 2025 – 31 Desember 2025

      1150 (Seribu seratus lima puluh) Transaksi

      (”Kuota Cashback”).
    8. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Cashback telah habis sebelum Periode Pendaftaran Program berakhir, maka Nasabah tidak akan menerima Cashback.
    9. Dengan Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, Nasabah telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Transaksi yang dilakukan Nasabah merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.  

     

  6. Mekanisme Pemberian Cashback Program
    1. Cashback akan didistribusikan kepada Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan dikreditkan ke akun Brawijaya Pay Nasabah di aplikasi MyBrawijaya yang digunakan untuk melakukan top up paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program berakhir. 
    2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya. 
    3. Dalam hal akun Brawijaya Pay yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.  

     

  7. Pengaduan Nasabah
    1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam. 
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

     

  8. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Produk dan/atau layanan dari aplikasi MyBrawijaya bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari aplikasi MyBrawijaya. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Merchant, Nasabah silakan menghubungi aplikasi MyBrawijaya. 
    2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.  
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});