I. Deskripsi
Program
Syarat
dan Ketentuan Umum Program Pendaftaran Kartu Danamon PayLight untuk
Mendapatkan Merchandise Eksklusif (“Syarat dan Ketentuan
Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program
Pendaftaran Kartu Danamon PayLight untuk Mendapatkan Merchandise
Eksklusif (“Program”) yang diselenggarakan
oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari formulir aplikasi permohonan Kartu
Danamon PayLight (“Formulir”).
Nasabah
dengan ini setuju
dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut:
II. Periode
Program
Program ini berlaku pada tanggal 15
Desember 2023.
(“Periode Program”).
III. Kriteria Peserta
Program
Program ini
hanya berlaku untuk calon Nasabah Bank Danamon yang belum pernah
memiliki Kartu Kredit Bank
Danamon (“Nasabah”).
IV. Syarat dan
Ketentuan Program
- Sebelum
mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan
memahami karakteristik,
manfaat, risiko, biaya, dan ketentuan-ketentuan lain dari
Program serta menyetujui Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini.
- Bank Danamon
berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas
Program ini apabila Nasabah tidak
memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian,
tuntutan, gugatan, dan/atau klaim
sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan
keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.
- Setiap Nasabah
yang bermaksud mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu
mengajukan permohonan dan menunjukkan persertujuan Kartu Danamon
PayLight menggunakan gawai (device) yang disediakan oleh staf
Bank Danamon yang berlokasi di Gedung Sarinah Jakarta, Anjungan
Sarinah, Jl. M.H. Thamrin No. 11, RT.8/RW.4, Gondangdia,
Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350
(“Lokasi Booth”).
- Program ini
berlaku hanya untuk pengajuan kartu utama, bukan kartu
tambahan.
- Nasabah yang
telah melaksanakan Program sesuai Syarat dan Ketentuan Umum
Program, berhak mendapatkan Merchandise Eksklusif
(“Hadiah”).
- Dengan
melakukan pengajuan aplikasi permohonan dan menunjukkan
persetujuan Kartu Danamon PayLight sesuai dengan Syarat dan
Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca,
memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada
Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan yang dilakukan
oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas
keikutsertaan pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk
pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
V. Syarat dan Ketentuan
Pemberian
Hadiah
- Hadiah dapat diambil di Lokasi Booth dan untuk keperluan validasi, maka
Nasabah wajib menunjukan e-mail perestujuan Kartu Danamon PayLight
kepada staf Bank Danamon.
- Berlaku kuota dengan maksimal 200 (dua ratus) pengajuan dan persetujuan
Kartu Danamon PayLight
pertama selama Periode Program berlangsung (“Kuota Hadiah”).
- Tiap Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Hadiah sebanyak 1 (satu) kali.
Jika saat validasi
diketahui Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini,
misalnya mengajukan
permohonan aplikasi Kartu Danamon PayLight lebih dari 1 (satu) kali,
atau tindakan lainnya yang
tidak sesuai, maka Bank Danamon berhak untuk menolak atau membatalkan
keikutsertaan Nasabah atas
Program ini.
- Dalam hal Kuota Hadiah telah habis, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
VI. Pengaduan
Nasabah
- Nasabah
dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara
lisan maupun secara tertulis
melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello
Danamon (1-500-090) atau melalui
email di hellodanamon@danamon.co.id
yang
tersedia 24/7.
- Prosedur
mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
VII. Syarat dan
Ketentuan Lain-Lain
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan
produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda
dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku
dan mengikat Nasabah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan
Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan
“Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu
Danamon PayLight”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku
sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko,
biaya, syarat dan ketentuan umum serta perubahan lainnya, maka Bank
Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dalam bentuk dan
melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nasabah berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bank
Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan tersebut. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan
menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak
mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila
Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup
produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh
kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak
akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang
dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan,
penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian
uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi, penghentian penggunaan kartu, pembatalan
keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada kepada Nasabah
yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh
kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan.