Program Kartu Danamon PayLight

I. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Pendaftaran Kartu Danamon PayLight untuk Mendapatkan Merchandise Eksklusif (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Pendaftaran Kartu Danamon PayLight untuk Mendapatkan Merchandise Eksklusif (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari  formulir aplikasi permohonan Kartu Danamon PayLight (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:


II. Periode Program

Program ini berlaku pada tanggal 15 Desember 2023. (“Periode Program”).


III. Kriteria Peserta Program

Program ini hanya berlaku untuk calon Nasabah Bank Danamon yang belum pernah memiliki Kartu Kredit Bank Danamon (“Nasabah”).


IV. Syarat dan Ketentuan Program 
  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya, dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Setiap Nasabah yang bermaksud mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan dan menunjukkan persertujuan Kartu Danamon PayLight menggunakan gawai (device) yang disediakan oleh staf Bank Danamon yang berlokasi di Gedung Sarinah Jakarta, Anjungan Sarinah, Jl. M.H. Thamrin No. 11, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350 (“Lokasi Booth”).
  5. Program ini berlaku hanya untuk pengajuan kartu utama, bukan kartu tambahan.
  6. Nasabah yang telah melaksanakan Program sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, berhak mendapatkan Merchandise Eksklusif (“Hadiah”).
  7. Dengan melakukan pengajuan aplikasi permohonan dan menunjukkan persetujuan Kartu Danamon PayLight sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

V. Syarat dan Ketentuan Pemberian Hadiah
  1. Hadiah dapat diambil di Lokasi Booth dan untuk keperluan validasi, maka Nasabah wajib menunjukan e-mail perestujuan Kartu Danamon PayLight kepada staf Bank Danamon. 
  2. Berlaku kuota dengan maksimal 200 (dua ratus) pengajuan dan persetujuan Kartu Danamon PayLight pertama selama Periode Program berlangsung (“Kuota Hadiah”).
  3. Tiap Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Hadiah sebanyak 1 (satu) kali. Jika saat validasi diketahui Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, misalnya mengajukan permohonan aplikasi Kartu Danamon PayLight lebih dari 1 (satu) kali, atau tindakan lainnya yang tidak sesuai, maka Bank Danamon berhak untuk menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini.
  4. Dalam hal Kuota Hadiah telah habis, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah.

VI. Pengaduan Nasabah
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

VII. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon PayLight”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum serta perubahan lainnya, maka Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.   Nasabah berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, penghentian penggunaan kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
A. Deskripsi Program

Program Welcome Offer Kartu Danamon PayLight (“Program”) adalah program dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bagi Pemegang Kartu untuk mendapatkan cashback sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sesuai syarat dan ketentuan umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini.


B. Kriteria Peserta Program

Nasabah Bank Danamon yang mengajukan permohonan aplikasi Kartu Danamon PayLight (“Kartu”) yang telah disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon, tidak termasuk karyawan Bank Danamon (“Pemegang Kartu”).


C. Periode Program

Program ini berlaku mulai dari tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 (“Periode Program”).


D. Syarat dan Ketentuan Program
  1. Sebelum mengikuti Program, Pemegang Kartu wajib membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya, dan syarat dan ketentuan dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Pogram ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Program ini berlaku untuk Pemegang Kartu yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program dan telah melakukan Transaksi Pertama atau bertransaksi minimal 1 (satu) kali dalam Periode Transaksi.
  5. Transaksi Pertama adalah transaksi pembelanjaan ritel pertama kali yang wajib dilakukan oleh Pemegang Kartu menggunakan Kartu dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pertama sejak Kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon (“Periode Transaksi”). 
  6. Pemegang Kartu yang mengikuti Program sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini maka berhak mendapatkan cashback sebesar Rp50.000 ("Cashback").
  7. Transaksi yang diperhitungkan adalah transaksi pembelanjaan ritel, dan tidak termasuk untuk transaksi Bill Payment (tagihan rutin bulanan), cicilan, dan pembayaran asuransi.
  8. Tidak terdapat minimum nominal transaksi.
  9. Berikut simulasi untuk Program ini:
  10. Cashback akan diberikan maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah Transaksi Pertama dilakukan dalam Periode Transaksi dan tidak berlaku kelipatan.
  11. Cashback akan dikreditkan pada Kartu milik Pemegang Kartu dan muncul pada billing statement di bulan berikutnya.
  12. Pemberian Cashback tidak berlaku jika Kartu dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan. 
  13. Apabila Pemegang Kartu:
    • tidak melakukan Transaksi Pertama menggunakan Kartu dalam Periode Transaksi;
    • membatalkan salah satu transaksi dalam Periode Transaksi,
    maka Pemegang Kartu dinyatakan tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dan Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan Cashback.
  14. Dengan disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu selama Periode Program, serta melakukan transaksi sesuai Program ini dalam Periode Transaksi, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
     
E. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
  1. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian Cashback terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, melakukan penghentian penggunaan Kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Cashback kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon PayLight.”
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum serta perubahan lainnya, maka Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan tersebut. Pemegang Kartu Danamon setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu Danamon menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu Danamon tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu di atas. Apabila Pemegang Kartu Kredit tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu Danamon berhak menutup Produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu Danamon yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  8. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. Prosedur mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.


PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.



});