Syarat dan Ketentuan Dining

Dengan bangga kami persembahkan Dining Merchant Program dengan berbagai penawaran khusus bagi Anda untuk berbagi momen bersama Keluarga atau relasi. Bermitra dengan lebih dari 100 merchant pilihan tempat makan terbaik bagi pemegang Kartu Debit, Kredit dan Charge Danamon

Klik link di bawah ini untuk melihat penawaran menarik kami

Promo merchant dining

Syarat & Ketentuan Umum :

  1. Program berlaku untuk nasabah pemegang Kartu Debit, Kredit Danamon VISA dan Mastercard dan nasabah pemegang Kartu Charge, Kredit Danamon American Express® (“Nasabah”) (“Kartu Danamon”).
  2. Berlaku untuk semua merchant yang bekerjasama dengan Kartu Danamon yang terdaftar dalam Program ini.
  3. Periode Program berlaku dari 1 Juni 2019 – 31 Mei 2020.
  4. Besaran diskon dan penawaran lainnya berlaku berbeda untuk setiap merchant  dan di informasikan dalam promo materi setiap merchant.
  5. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada link berikut: https://dana.mn/promodining
  6. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, serta Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Kredit yang berlaku pada Bank dan dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.
  7. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  8. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/ mengubah/ melengkapi Syarat dan Ketentuan ini. Setiap perubahan/ penambahan/ pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  9. Bank Danamon akan menginformasikan setiap perubahan manfaat, biaya, risiko dan/atau syarat dan ketentuan umum kepada Nasabah melalui  media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon dan dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka nasabah dapat mengirimkan pernyataan keberatannya secara tertulis kepada Bank  Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan dikirim/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia di Bank Danamon. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut.
  10. Layanan Informasi/Keluhan 24 Jam di Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau email di hellodanamon@danamon.co.id

PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan