Ajukan DAEP - Mobil Sekarang!
Ajukan DAEP - Motor Sekarang!
- Pelaksanaan
Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Kredit Pemilikan Mobil/Motor
(KPM) Prima (“Syarat
dan Ketentuan
Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
Nasabah yang
mengikuti Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk
(“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk
(“Adira
Finance”).
Produk Danamon Adira Employee Program (DAEP) adalah produk yang
ditawarkan khusus kepada
karyawan Bank
Danamon dan Adira Finance untuk pembiayaan pembelian mobil dan
motor baik baru/bekas baik
dari
showroom/perseorangan dan juga pembiayaan pembelian perlengkapan
rumah
tangga/elektronik/sepeda yang
dikelola oleh Adira Finance yang merupakan anak perusahaan Bank
Danamon.
- Periode
Program
Periode program mulai dari 1 Mei – 30 Juni 2025
(“Periode
Program”)
- Keuntungan
DAEP
-
Suku
bunga/margin spesial mulai
dari 1.89%
per tahun adalah bunga flat untuk masa
pembiayaan satu tahun dan fixed selama masa
pembiayaan.
- DP
0%.
- Merchandise
gift DAEP
-
Terdapat
skema konvensional dan
syariah
- Asuransi
yang lengkap meliputi:
- Asuransi
Unit
Kendaraan
- Comprehensive
(All Risk):
menjamin risiko
kerugian secara
keseluruhan baik
kerugian kecil
maupun
besar
termasuk
kehilangan.
- Total
Lost Only (TLO):
jaminan
penggantian
apabila
kendaraan
Anda mengalami
kerusakan yang
nilainya
mencapai ≥
75% dari nilai
kendaraan
dan kerugian
akibat
kehilangan
kendaraan.
- Mix:
Gabungan antara
asuransi
comprehensive
dan Total Lost
Only
- Asuransi
Personal Accident
(PA)
- Asuransi
Third Party Loss (TPL) :
menjamin risiko kerugian untuk
pihak ketiga ketika ada
laka lantas hingga Rp10.000.000
(sepuluh juta
rupiah)
- Kriteria
Peserta & Persyaratan
Dokumen
Kriteria karyawan yang dapat mengajukan produk pembiayaan ini
adalah sebagai berikut:
-
Status
karyawan adalah karyawan permanen.
-
Bagi karyawan baru harus sudah melewati masa
percobaan (probation period).
-
Tidak dalam masa sanksi/SP
-
Mendapatkan surat rekomendasi tertulis dari
Human Capital Departmentawedf
Dokumen
|
Mobil
|
Motor
|
Durable
|
KTP
Karyawan
|
✓
|
✓
|
✓
|
KTP Pasangan
|
✓
|
✓
|
|
KK
|
✓
|
✓
|
|
NPWP Karyawan
|
✓
|
Jika PH ≥50jt
|
|
ID
Card
|
✓
|
✓
|
✓
|
Rekomendasi HRD
|
via tim DAEP-HO
|
- Tabel
Pricing
Informasi
mengenai bunga, jangka waktu
pembiayaan, persentase down-payment, biaya admin, provisi dan
asuransi kendaraan adalah
sebagai berikut:
KPM Prima
DAEP - New Car Passenger
Keterangan
|
Tenor
|
12
|
24
|
36
|
48
|
60
|
DP
Nett
Minimal
|
0%
|
Flat
Rate/Margin*
|
1.89%
|
2.49%
|
2.69%
|
3.39%
|
4.39%
|
Biaya
Admin
|
Rp1.500.000,-
|
Provisi
|
0%
|
Asuransi
Kendaraan
|
Comprehensive/Kombinasi
(1 Tahun All Risk + Sisa
TLO)
|
*Margin: untuk
Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa pembiayaan 1 tahun
adalah 1.89% flat per tahun dan fixed selama masa
pembiayaan.
KPM Prima
DAEP – Used Car Passenger
Keterangan
|
Tenor
|
11
|
23
|
35
|
47
|
59
|
DP
Nett
Minimal
|
10%
|
Flat
Rate/Margin*
|
5.25%
|
5.25%
|
5.25%
|
5.57%
|
6.25%
|
Biaya
Admin**
|
Rp1.500.000,-
|
Provisi
|
0%
|
Asuransi
Kendaraan
|
Comprehensive/
Kombinasi (1 Tahun All
Risk + Sisa TLO)
|
*Margin: untuk Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa
pembiayaan 1 tahun adalah 5.25% flat per tahun dan fixed selama
masa pembiayaan.
KPM Prima
DAEP – New Motorcycle
Keterangan
|
Tenor
|
12
|
18
|
24
|
30
|
36
|
48
|
DP
Nett
Minimal
|
10%
|
Flat
Rate/Margin*
|
7.75%
|
8.19%
|
8.75%
|
9.08%
|
9.49%
|
10.00%
|
Biaya
Admin**
|
Rp900.000
–
Rp950.000
|
Provisi
|
0%
|
Asuransi
Kendaraan
|
TLO
|
*Margin: untuk
Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa pembiayaan 1 tahun
adalah 7,75% flat per tahun dan fixed selama masa
pembiayaan.
KPM Prima
DAEP – Used Motorcycle
Keterangan
|
Tenor
|
12
|
18
|
24
|
30
|
36
|
48
|
DP
Nett
Minimal
|
0%
|
Flat
Rate/Margin*
|
7.75%
|
8.19%
|
8.75%
|
9.08%
|
9.49%
|
10.00%
|
Biaya
Admin**
|
Rp900.000
–
Rp950.000
|
Provisi
|
0%
|
Asuransi
Kendaraan
|
TLO
|
*Margin: untuk
Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa pembiayaan 1 tahun
adalah 7,75% flat per tahun dan fixed selama masa
pembiayaan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
-
Email:
corporatefinancing@adira.co.id
-
Whatsapp:
0812 1823 2922 (WhatsApp Chat Only)
-
Syarat dan
Ketentuan DAEP
Merchandise:
-
Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
-
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan
keikutsertaan Nasabah atas Program ini
apabila
Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Nasabah
bertanggung jawab
sepenuhnya atas
segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan,
dan/atau klaim sehubungan dengan
keikutsertaan
dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada
Program ini.
- Program
berlaku untuk nasabah yang melakukan pengajuan
KPM Prima melalui website Adira Finance dari
tanggal 1 Mei 2025 hingga 30 Juni 2025 dan
pengajuan telah disetujui serta direalisasikan
maksimal sampai 31 Juli 2025.
- Proses
untuk mendapatkan DAEP
Merchandise:
- Untuk
aplikasi
ADDB/Angsuran Dibayar
Di Belakang (angsuran pertama
tidak dibayarkan bersamaan
dengan uang
muka/down payment),
hadiah akan diberikan setelah
Nasabah membayarkan angsuran
pertama.
- Untuk
aplikasi
ADDM/Angsuran Dibayar
Di Muka (angsuran pertama
dibayarkan bersamaan dengan uang
muka/down
payment), hadiah
akan diberikan setelah Nasabah
membayarkan angsuran
kedua.
- Nasabah
akan dihubungi
oleh Adira
Finance ke nomor telepon seluler
nasabah yang tercatat saat
pengajuan kredit
untuk
konfirmasi hadiah DAEP
Merchandise
- Hadiah
DAEP merchandise
akan
dikirimkan ke alamat nasabah
selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja
ke alamat
rumah nasabah yang terdaftar di
Adira Finance pada saat
pengajuan kredit
setelah nasabah
membayarkan angsurannya sesuai
dengan jenis angsuran yang
dipilih (ADDB atau
ADDM).
Dengan
Nasabah melakukan
pengajuan aplikasi
KPM Prima DAEP dari website Amazone Adira yang
kemudian akan dialihkan ke website
momobil.id
milik Adira Finance, maka Nasabah dianggap telah
membaca, memahami dan menyetujui
untuk
mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Program. Atas
pengajuan
aplikasi KPM Prima tersebut merupakan bukti yang
sah atas keikutsertaan Nasabah pada
Program dan
persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum
Program.
-
Pengaduan Nasabah
-
Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat
mengajukan pengaduan atas
transaksi/layanan
perbankan secara lisan maupun secara tertulis
melalui kantor cabang Bank Danamon
yang
terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau
melalui email di
hellodanamon@danamon.co.id.
-
Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah
dapat diakses melalui laman
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
-
Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan
produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang
tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan
mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan
Umum Program.
- Syarat
dan Ketentuan Umum
Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari
“Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan PT Bank
Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat
dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan Syariah
- Nasabah
dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank
Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu.
Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan
ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan
oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank
Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap
menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu
tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui
perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk
membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih
dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah
kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah
menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada
transaksi yang terindikasi tindak pidana
pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang
tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Atas
setiap keterlambatan pembayaran angsuran yang
melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan
denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku
di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.,
(“Adira Finance”).
- Produk
kredit Adira Finance
yang dipasarkan
adalah produk KPM Prima dari Adira Finance yang
pemasarannya dilakukan
melalui kerja sama dengan
Bank Danamon dan bukan merupakan produk Bank
Danamon. Segala tanggung
jawab dan risiko atas
produk kredit tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Adira Finance.
Penggunaan logo atau
atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk
menunjukan adanya kerja sama
antara Adira Finance
dengan Bank Danamon.
- Apabila
terdapat indikasi
penipuan,
kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi
tidak wajar, tindak pidana
pencucian uang dan/atau
tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, maka
Bank Danamon berhak
melakukan pembatalan transaksi, pembatalan
keikutsertaan Program, maupun
pemberian manfaat
Program kepada Nasabah yang bersangkutan.
Nasabah tetap berkewajiban
untuk melunasi seluruh
kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila
ada).
- Syarat
dan Ketentuan Umum
Program ini telah
disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk
ketentuan peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
- PT
Bank Danamon berizin dan
diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, dan
merupakan peserta penjaminan Lembaga
Penjamin
Simpanan.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan
lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah
di luar kewenangan Bank Danamon.